Breaking News

Berita Aceh Besar

Istri Gugat Cerai Suami Masih Mendominasi di MS Jantho, Faktor Nafkah dan Perselingkuhan Jadi Pemicu

Suami yang kurang bertanggung jawab dalam hal nafkah keluarga, kurangnya kepedulian dan perhatian terhadap pasangan sehingga berakibat pada ...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
tribunnews via Nikita.grid
ILUSTRASI - Selingkuh 

Suami yang kurang bertanggung jawab dalam hal nafkah keluarga, kurangnya kepedulian dan perhatian terhadap pasangan sehingga berakibat pada perselingkuhan.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Hingga Juni 2023, Mahkamah Syariah Jantho tangani 371 perkara. 

Dalam jumlah tersebut, sebanyak 306 perkara telah dibacakan putusan dan sisanya masih dalam proses persidangan.

Juru Bicara MS Jantho, Heti Kurnaini mengatakan, sama halnya seperti tahun lalu,  perkara terbanyak didominasi dengan perkara cerai gugat yaitu sejumlah 182 perkara.

 Kemudian cerai talak sebanyak 67 perkara, penetapan ahli waris 55 perkara,  qanun jinayat 23 perkara dan  sisanya perkara hadhanah,  pencabutan kekuasaan hak asuh orang tua.

"Lalu ada  itsbat nikah, dispensasi kawin, wali adhal, ekonomi syariah, waris, perwalian, hibah, dan gugatan perlawanan eksekusi," kata Heti kepada Serambinews.com, Rabu (7/6/2023).

Ia mengatakan, untuk perkara cerai sendiri, baik cerai talak dan  maupun cerai gugat banyak masuk, dengan alasan yang  didalilkan dalam gugatan lebih kepada tanggung jawab pasangan yaitu hak dan kewajiban suami istri.

Suami yang kurang bertanggung jawab dalam hal nafkah keluarga, kurangnya kepedulian dan perhatian terhadap pasangan sehingga berakibat pada perselingkuhan.

"Dan meninggalkan salah satu pihak selama sekian tahun lamanya, KDRT, suami dipenjara, sabu, dan lain-lain," pungkasnya. (*)

Baca juga: Setiap Jumat, MS Jantho Lakukan Sidang 10 Perkara di MPP Lambaro

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved