Modus Si Kembar Tipu Korban, Tawarkan iPhone Lebih Murah, Polisi Akan Jemput Paksa

Polisi mengungkap modus kasus penipuan pre-order (PO) iPhone yang dilakukan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
Si Kembar Rihana Rihani yang diduga menjadi pelaku penipuan reseller iPhone. - Meski masuk ke Daftar pencarian Orang (DPO), keduanya masih membalas pesan para korbannya. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap modus kasus penipuan pre-order (PO) iPhone yang dilakukan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani.

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata menyebut keduanya memberikan penawaran yang menarik kepada korbannya.

"Jadi begini beberapa korban yang mengalami peristiwa ini itu diberikan penawaran yang cukup menarik," kata Henrikus kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Dari keterangan para korban yang diperiksa penyidik, modus Rihana dan Rihani ternyata menawarkan harga produk iPhone jauh lebih murah 30 persen dari harga pasaran.

"Yaitu produk-produk merk Apple baik itu iPhone. Kemudian laptop, airpods dan sebagainya itu secara garis besar ditawarkan dengan harga yang rata-rata lebih murah 20-30 persen dibanding harga (normal) pada umumnya," ungkapnya.

"Nah hal itu yang kemudian menarik korban untuk melakukan pemesanan kepada si terlapor, modusnya kaya gitu ya," tambah dia.

Saat ini, Henrikus menyebut pihaknya masih mencari keberadaan 'si kembar' tersebut untuk dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Baca juga: Tipu Korban Capai Rp 35 Miliar, Si Kembar Rihana dan Rihani Bergaya Mewah, Pernah Kerja di Kemendag

Polisi Akan Jemput Paksa

Polisi akan menjemput paksa Rihana dan Rihani alias 'Si Kembar' pelaku penipuan pre-order (PO) iPhone yang rugikan sejumlah korban senilai Rp 35 miliar.

Penjemputan paksa ini setelah keduanya kembali mangkir pada pemanggilan kedua oleh pihak kepolisian.

"Tentu saja semua tindakan polisi pasti sudah sesuai dengan prosedur kami sedang melakukan pencarian dan kami akan melakukan upaya untuk membawa yang bersangkutan," kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Henrikus mengatakan saat ini pihaknya telah menerima laporan terkait penipuan tersebut dengan terlapor hanya Rihana.

"Kalau yang dilaporkan di Polres Jaksel itu dengan terlapornya RA di lima laporan itu terlapornya RA," ungkapnya.

Hal ini karena Rihana yang menampung uang yang dikirim oleh para korban yang memesan iPhone tersebut.

"Dari pihak korban itu yang melapor bahwa berhubungan langsungnya dengan RA dalam setiap kali penawaran produk-produk itu kemudian mentransfer sejumlah dananya ke RA," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved