Modus Si Kembar Tipu Korban, Tawarkan iPhone Lebih Murah, Polisi Akan Jemput Paksa
Polisi mengungkap modus kasus penipuan pre-order (PO) iPhone yang dilakukan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani.
Saat ini, lanjut Henrikus, pihak kepolisian masih mencari keberadaan keduanya untuk nantinya dijemput paksa.
"Kami tetap berupaya untuk memonitor yang bersangkutan nah ketika ada informasi pasti kami akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.
Baca juga: Si Kembar Rihana dan Rihani Tipu iPhone Harga Murah, Kerugian Rp35 M, PPATK Blokir 21 Rekening
Kronologis Kejadian
Sebelumnya diberitakan penipuan 'si kembar' itu beredar di media sosial, yang satu diantaranya diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
Salah seorang korban bernama Vicky Fachrez mengatakan penipuan ini bermula saat ia dan istrinya membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) di tahun 2021 dari 'si kembar' saat itu mengaku sebagai pemasok Iphone bergaransi resmi.
Vicky awalnya hanya membeli satu unit untuk penggunaan pribadi.
Namun karena iPhone tersebut benar adanya, akhirnya dia dan istrinya memutuskan untuk menjadi reseller dengan iming-iming harga promo.
Transaksi pembelian ini awalnya berjalan lancar mulai dari Juni 2021 hingga Oktober 2021, dan seluruh barang dikirim sesuai pesanan.
"Namun setelahnya, pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini," kata Vicky dalam keterangannya.
"Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," sambungnya.
Lalu pada April 2022, Vicky menyebut dirinya bersama korban lain dikumpulkan dan dipertemukan dengan 'si kembar'.
Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa 'si kembar' akan mengembalikan uang para korban sesuai dengan nominal kerugian mereka.
'Si kembar' saat itu, kata Vicky, berjanji akan mengembalikan uang para korban maksimal pada 30 Mei 2022. Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, tidak ada penyelesaian ganti rugi dari 'si kembar'.
"Tidak sampai di situ, kedua pelaku ini pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana/refund semenjak gagalnya janji mereka di 30 Mei 2022," ucap Vicky.
"Berbagai angka tanggal mulai dari 18 Juni 2022, terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis 8 Juni 2023 dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," sambungnya.
Mulai Rp 8 Jutaan, Cek Harga iPhone 13 dan iPhone 14 Terbaru di Indonesia |
![]() |
---|
Suami Tikam Istri hingga Tewas di Deli Serang, Budi Sulaiman Emosi Lihat Korban Video Call Pria Lain |
![]() |
---|
Antisipasi Sampah Menumpuk, DLH Aceh Timur Dapat Tambahan Mobil Pengangkut |
![]() |
---|
Kisah Cut Zahara dan Bayi Ajaib Gemparkan Indonesia Tahun 1970-an: Hoaks yang Menyerang Istana |
![]() |
---|
VIDEO Gubernur Maluku Utara Berubah Jadi Putri Duyung, Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Ternate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.