Numpang Buang Air Kecil, Ayah 2 Anak Malah Jamah Tubuh Tetangga di Tempat Kerjanya: Kepingin Aja
Tak cukup sekali, pelaku ternyata masing ingin melanjutkan aksinya. Namun niatannya itu gagal lantaran perbuatannya dilihat oleh seorang saksi.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria di Lampung Utara nekat melakukan perbuatan asusila terhadap tetangga di tempatnya bekerja.
Pria tersebut dengan sengaja menjamah tubuh seorang wanita muda yang merupakan tetangga di tempat kerjanya.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku di rumah korban dengan modus menumpang kamar mandi untuk buang air kecil.
Tersangka diduga pelaku tindak asusila itu kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara.
Dilansir dari Tribun Lampung, Rabu (7/6/2023), pelaku terduga melakukan perbuatan asusila terhadap tetangga di tempat kerjanya itu diketahui berinisial CAN (36).
Warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara itu merupakan ayah dari dua anak yang bekerja di sebuah bengkel di lokasi setempat.
Baca juga: VIRAL Video Istri Gerebek Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, Mengaku Selingkuh Usai Dicaci Maki
Adapun korban yang mengalami tindakan asusila dari pelaku diketahui berinisial NSR (21).
Korban tidak lain merupakan tetangga di tempat pelaku bekerja.
Kanit PPA Polres Lampung Utara Aiptu Meta Wahyu mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku tindak asusila di lokasi tempat dia bekerja pada Senin (5/6/2023).
Terakit dengan kronologis, menurut Meta peristiwa asusila itu terjadi pada Sabtu (3/6/2023), tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu pelaku berpura-pura ingin menumpang buang air kecil di rumah korban.
“Lalu pelaku keluar dari kamar mandi,” ujar Meta sebagaimana dikutip dari Tribun Lampung.
Pada saat bersamaan, pelaku langsung beraksi dengan memegang bagian atas tubuh korban hingga bagian intim korban.

“Awalnya pelaku memegang payudara korban,” jelasnya.
Tak cukup sekali, pelaku ternyata masing ingin melanjutkan aksinya.
Baca juga: Fakta Brondong Selingkuh dengan Istri Tetangga, Berawal dari Resep Martabak, Hamil Lalu Dibunuh
Namun niatannya itu gagal lantaran perbuatannya dilihat oleh seorang saksi.
Sementara itu, korban yang mendapat perlakuan tak senonoh lantas melawan dengan menepis tangan pelaku.
Lebih lanjut Meta menjelaskan, usai kejadian tersebut, pihak keluarga bersama korban melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
Polisi yang menerima laporan tersebut lantas mencari keberadaan pelaku.

Saat itu, diketahui Can sedang bekerja di sebuah bengkel di Abung Barat, Lampung Utara.
Tidak ingin pelaku melarikan diri, anggota Polres Lampung Utara pun langsung mengamankan tersangka.
“Can diamankan saat bekerja di bengkel,” ujarnya.
Saat diperiksa di hadapan penyidik, lanjut Meta, Can mengaku perbuatannya.
Ia mengaku sengaja melakukan aksi bejatnya itu dengan menggunakan modus pura-pura menumpang buang air kecil.
Baca juga: Viral Pria Pergoki Calon Istri Selingkuh, Padahal 6 Hari Lagi Mau Nikah: Sakit Banget, Makasih Allah
Setelah itu ia langsung memegang dada korban, yang dilanjutkan dengan memegang alat vital korban.
“Saya saat itu kepingin aja megang,” kata pelaku, masih dikutip dari sumber yang sama Tribun Lampung.
Meta menambahkan, kini pelaku sudah ditahan kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas aksinya, Can disangkakan dengan pasal 389 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
IRT jadi korban pelecehan tetangga
Kasus pelecehan lainnya terjadi di Ibukota Provinsi Aceh, yakni Kota Banda Aceh.
Kali ini, kasus pelecehan itu menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 29 tahun menjadi korban pelecehan oleh tetangganya sendiri, Aguswandi (27).
Melansir Serambinews.com, peristiwa itu terjadi saat korban sedang tidur terlelap di kamar rumahnya di Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu nekat masuk dengan membobol pintu rumah korban pada tengah malam.
Sebelum masuk ke kamar korban, pelaku terlebih dahulu melepaskan seluruh pakaiannya di dapur rumah tersbeut.
Setelah itu, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan melancarakan aksinya.
Korban yang terkejut dengan perbuatan pelaku kemudian berteriak, membuat pelaku langsung kabur.
Namun baju biru yang tertinggal di rumah koban menjadi sebuah petunjuk.
Korban mengenali baju tersebut, sebab pada sore hari sebelum kejadian pelaku mengenakan baju tersebut.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Pelaku Mahasiswa Fakultas Kedokteran, Diusut Pihak Kampus
Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, H Saifullah Abbas menyatakan terdakwa Aguswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual.
Hal itu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.
Kronologis Kejadian
Adapun kronologis kejadian bermula pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Saat itu, terdakwa Aguswandi masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.
Setelah berhasil masuk, terdakwa langsung membuka baju kaos dan celana jeans yang dikenakannya.
Lalu ianya masuk ke dalam kamar mandi dan membuka celana dalam.
Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan menghampiri korban yang sedang tidur bersama dengan dua anaknya yang masih kecil.
Kemudian terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya itu.
Tiba - tiba korban terkejut dan terbangun dari tidurnya, lalu terdakwa langsung menuntup mulut lorban dengan menggunakan tangan kiri dengan mengatakan “jangan berteriak”.
Tiba-tiba anak korban terbangun hingga membuat terdakwa panik dan tidak jadi merudapaksa korban.
Kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar dan melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.
Namun baju terdakwa berwarna biru tertinggal di rumah korban.
Korban mengenai baju biru yang ditemukan itu, sebab pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib, korban ada bertemu dengan terdakwa yang memakai baju biru tersebut.
Kejadian tersebut membuat korban trauma dan tidak berani lagi tinggal di rumah tersebut.
Korban mengatakan bahwa terdakwa merupakan tetangganya, yang jarak rumah hanya sekitar 10 meter.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum ditemukan terdapat luka lecet pada wajah diatas bibir sisi kanan, terdapat luka robek pada selaput dara perlukaan lama korban dan memerlukan perawatan luka ringan.
Pelaku baru berhasil ditangkap di TPI (Tempat Pendaratan Ikan) Lampulo setelah dua bulan pencarian.
Di dalam persidangan, terdakawa mengetahui perbuatan rudapaksa itu dilarang oleh hukum agama dan hukum Negara.
Ia juga mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.