Berita Simeulue

Penasehat Hukum: Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif di DPRK Simeulue Minta Dibebaskan

"Kesimpulan tim penasehat hukum para terdakwa menolak seluruh dalil dan alasan JPU dalam dakwaan/tuntutan serta replik JPU, menurut kami para terdakwa

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Penasehat Hukum: Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif di DPRK Simeulue Minta Dibebaskan
For Serambinews.com
Penasehat Hukum, Tarmizi Yakub.

"Kesimpulan tim penasehat hukum para terdakwa menolak seluruh dalil dan alasan JPU dalam dakwaan/tuntutan serta replik JPU, menurut kami para terdakwa sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primar dan subsidair JPU," ujar Tarmizi Yakub, dalam rilisnya yang diterima Serambinews.com, Rabu (7/6/2023).

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Penasehat hukum Termizi Yakub, meminta terdakwa Astamudin dan Mas Etika Putra, yang diduga melakukan korupsi SPPD fiktif di DPRK Simeulue, untuk dibebaskan dari jerat hukum.

Menurut Tarmizi Yakub,  bahwa persidangan para terdakwa yang dimulai 30 November 2022 hingga sekarang atau sudah berjalan selama lebih enam bulan dan putusan direncanakan dibacakan oleh Majelis Hakim pada 16 Juni 2023 mendatang.

Sedangkan pada Senin kemarin sudah dilangsungkan persidangan lanjutan dengan agenda persidangan duplik atas replik JPU atas pledoi terdakwa.

"Kesimpulan tim penasehat hukum para terdakwa menolak seluruh dalil dan alasan JPU dalam dakwaan/tuntutan serta replik JPU, menurut kami para terdakwa sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primar dan subsidair JPU," ujar Tarmizi Yakub, dalam rilisnya yang diterima Serambinews.com, Rabu (7/6/2023).

Dijelaskan oleh penasehat hukum, bahwa terdakwa Astanudin dkk,  untuk kerugian negara sudah tidak adalagi karena sudah dikembalikan saat proses administrasi berjalan atau sebelum penyidikan.

Bahkan, oleh terdakwa II, Mas Etika Putra dan terdakwa I, Astamudin sudah mengembalikan lebih dari dugaan awal kelebihan bayar (LHP BPK Aceg) serta uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah dan sudah digunakan kembali oleh daerah.

Sesuai fakta persidangan, lanjut penasehat hukum, para terdakwa sudah menyelesaikan persoalan mall administerasi tersebut diselesaikan dalam proses verifikasi data dan administerasi serta sebelum diminta hasil audit investigasi awal tahun 2021 dan audit investigative dilakukan BPK RI terbit, yaitu Bulan Desember tahun 2021.

Baca juga: Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Sejak Awal JPU Keliru Besar

Dari pendapat saksi ahli pidana yang dihadirkan, menerangkan bahwa perkara para terdakwa sedang proses administrasi berjalan, maka proses pidana tidak boleh masuk saat proses administrasi berjalan.

Kemudian, menurut ahli menghitung kerugian negara juga mengatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara terdakwa karena kerugian negara sudah dikembalikan saat proses administrasi dan uang tersebut juga sudah digunakan oleh daerah.(*)

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaannya Mas Etika Putra, Kadis Kesehatan Simeulue Tersandung Kasus SPPD Fiktif

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved