Berita Simeulue

Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Sejak Awal JPU Keliru Besar

"Sejak awal JPU sudah keliru, JPU berkesimpulan kerugian negara 2,8 miliar, yang itu dinikmati oleh 20 lebih anggota dewan dan puluhan ASN...

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan SPPD fiktif di DPRK Simeulue tahun anggaran 2019. 

"Sejak awal JPU sudah keliru, JPU berkesimpulan kerugian negara 2,8 miliar, yang itu dinikmati oleh 20 lebih anggota dewan dan puluhan ASN di Sekretariat DPRK, tapi itu semua hanya dibebankan kepada 3 orang terdakwa," ujar Kasibun Daulay SH dalam keterangan tertulisnya usai agenda sidang replik di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jum'at (26/5/2023).

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tim penasihat hukum para terdakwa anggota DPRK Simeulue dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota dan Sekretariat DPRK Simeulue tahun 2019, advokat Kasibun Daulay SH dan di dampingi advokat Faisal Qasim SH MH menyebutkan bahwa sejak awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru menghadapkan terdakwa ke pengadilan dengan dakwaan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar 

Karena menurut penasehat hukum terdakwa, dalam dokumen LHP BPK RI Perwakilan Aceh dan juga dalam dokumen hasil Investigasi BPK RI secara terang benderang menunjukkan bahwa uang SPPD tersebut mengalir kepada 20 orang lebih anggota dewan serta puluhan orang ASN di lingkungan Sekretariat DPRK Simeulue juga menerimanya.

"Sejak awal JPU sudah keliru, JPU berkesimpulan kerugian negara 2,8 miliar, yang itu dinikmati oleh 20 lebih anggota dewan dan puluhan ASN di Sekretariat DPRK, tapi itu semua hanya dibebankan kepada 3 orang terdakwa," ujar Kasibun Daulay SH dalam keterangan tertulisnya usai agenda sidang replik di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jum'at (26/5/2023).

Dalam nota tuntutannya yang dibacakan pada persidangan Rabu (17/5/2023) pekan lalu, yang mana terhadap salah satu terdakwa dari anggota DPRK Simeulue atas nama MR, JPU membebankan uang pengganti kerugian negara sebasar Rp 574 juta lebih, yang mana uang tersebut adalah dugaan sisa uang kerugian negara yang belum dikembalikan oleh sejumlah anggota DPRK Simeulue lainnya, yang anggota DPRK tersebut sampai saat ini tidak juga ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara itu.

"Di tuntutan rupanya JPU lebih keliru lagi. Masak uang kerugian negara sejumlah 500 juta lebih itu, yang berasal dari anggota dewan lainnya yang belum mengembalikan dan anggota dewan yang sudah meninggal dunia, uang penggantinya dibebankan kepada kepada terdakwa I." Ketus Kasibun keheranan.

Dikatakan, pihaknya merasa tidak habis pikir dengan alur  JPU, yang menurutnya terkesan membolak-balikkan fakta dan keadaan sebanarnya dari perkara tersebut.

"Bagaimana mungkin pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menikmati uang kerugian negara malah dibiarkan melenggang. Pertanggungjawaban hukumnya malah dilimpahkan ke klien kami yang tidak menikamati uang itu. Ini kan sangat rancu sekali. Padahal ketiga klien kami yang anggota DPRK itu, sudah mengembalikan dugaan kerugian negara jauh-jauh hari sebelum perkara ini di sidik oleh Kejaksaan Tinggi Aceh," tegasnya.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaannya Mas Etika Putra, Kadis Kesehatan Simeulue Tersandung Kasus SPPD Fiktif

Lebih lanjut, terkait isi dari sidang agenda Replik dari JPU tadi pagi, Penasihat hukum lainnya Advokat Faisal Qasim menyebutkan, tim penasihat hukum masih belum dapat menerima dan belum puas dengan jawaban JPU didalam repliknya, khususnya terkait kerugian negara yang pertanggungjawaban hukumnya dibebankan kepada salah satu terdakwa, karena memurutnya terdakwa tersebut sudah mengembalikan dan memulihkan kerugian negara.

"Kami akan akan menjawab secara tertulis pada sidang dengan agenda duplik 29 Mei pekan depan. Dan apa yang disampaikan oleh JPU dalam repliknya tidak bisa kami terima, khususnya terkait pembebanan terkait kerugian negara yang masih sangat rancu," ucap advokat Faisal.

Faisal berharap, walaupun JPU telah secara nyata keliru dalam menangani perkara ini, ia berharap semoga putusan dari Majelis Hakim nantinya bisa mempertimbangkan fakta-fakta yang utuh dan tidak parsial, sehingga bisa memberikan putusan yang objektif dan berkeadilan.

"Semoga kekeliruan ini cukup sampai di sini saja, dan kami berharap Majelis hakim bisa melihat fakta-fakta secara lebih utuh, sehingga putusannya nanti bisa objektif dan berkeadilan, sehingga peradilan adalah peradilan yang adil bukan peradilan yang dapat menyesatkan kita semua," pungkasnya menutup pernyataan.(*)

Baca juga: Kadis Kesehatan Simeulue Ikut Ditahan, Terlibat Kasus SPPD Fiktif Saat Jabat Kabag Administrasi DPRK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved