Berita Kutaraja

Siap-siap! Pemko Banda Aceh dan Kejari Mulai Panggil Penunggak Pajak, WP Diimbau Patuhi UU Pajak

“Pemanggilan akan dilaksanakan secara bertahap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mulai hari ini,” kata Safiran, Rabu (7/6/2023).

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Dok Humas
Kepala BPKK Banda Aceh, M Iqbal Rokan 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mulai melakukan pemanggilan terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose terkait tunggakan pajak yang dilaksanakan di Aula Kejari Banda Aceh pada 15 Mei 2023 lalu. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Safiran Nizar.

“Pemanggilan akan dilaksanakan secara bertahap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mulai hari ini,” kata Safiran, Rabu (7/6/2023).

“Dalam minggu ini kita akan menyampaikan surat panggilan kepada 35 WP dari total 60 Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” urainya.

“Rentang waktu tunggakannya bervariasi mulai tahun 2009 hingga tahun 2022,” jelas Safiran. 

Lebih lanjut, Safiran menerangkan, BPKK melalui Bidang Penagihan telah melakukan  berbagai upaya persuasif terhadap Wajib Pajak yg belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah. 

Upaya tersebut antara lain dengan memberikan teguran secara lisan dan tertulis, pemanggilan, serta upaya penyelesaian yg dilakukan oleh Satpol PP dan WH selaku OPD Penegakan Peraturan Daerah (Qanun). 

“Namun demikian, masih juga terdapat Wajib Pajak yg sampai saat ini belum merealisasikan kewajiban perpajakan daerah,” tukas dia.

“Oleh karena itu, penyelesaian tunggakan pajak daerah ini kami serahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPKK dan Kejari Banda Aceh,” paparnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKK Banda Aceh, M Iqbal Rokan menyebutkan, pemanggilan ini merupakan salah satu langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh

Ia berharap, pemanggilan oleh Kejari Banda Aceh dapat menjadi pencerahan sekaligus meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak itu sendiri. 

“Pajak daerah sifatnya mengikat dan memaksa. Lagi pula, pajak yang disetorkan ke kas daerah itu dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banda Aceh yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh warga kota,” ulasnya. 

“Maka dari itu, kami berharap para Wajib Pajak agar dapat melakukan pelaporan serta membayar pajak secara tepat waktu,” imbau dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved