Berita Kutaraja
Siap-siap! Pemko Banda Aceh dan Kejari Mulai Panggil Penunggak Pajak, WP Diimbau Patuhi UU Pajak
“Pemanggilan akan dilaksanakan secara bertahap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mulai hari ini,” kata Safiran, Rabu (7/6/2023).
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
“Setiap Wajib Pajak tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban perpajakan sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta aturan-aturan turunannya," tuturnya.
Terkait dengan hal itu, Plt Kajari Banda Aceh, Djamaluddin melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ferry Ichsan Karunia juga berharap para Wajib Pajak yang dipanggil agar dapat kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Qanun di Kota Banda Aceh.
Ia juga menegaskan, pihak Kejari Banda Aceh berkomitmen untuk melakukan penyelesaian tunggakan PAD di Kota Banda Aceh.
Komitmen tersebut dilakukan sebagai upaya pendampingan hukum kepada Pemko Banda Aceh dalam penyelesaian tunggakan pajak daerah.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada setiap Wajib Pajak di Kota Banda Aceh untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.(*)
tunggakan pajak
wajib pajak
Kejari panggil penunggak pajak
pajak
UU Pajak
Pemko Banda Aceh
Kejari
Banda Aceh
Wajib Pajak (WP)
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.