Berita Kutaraja

Siap-siap! Pemko Banda Aceh dan Kejari Mulai Panggil Penunggak Pajak, WP Diimbau Patuhi UU Pajak

“Pemanggilan akan dilaksanakan secara bertahap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mulai hari ini,” kata Safiran, Rabu (7/6/2023).

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Dok Humas
Kepala BPKK Banda Aceh, M Iqbal Rokan 

“Setiap Wajib Pajak tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban perpajakan sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta aturan-aturan turunannya," tuturnya.

Terkait dengan hal itu, Plt Kajari Banda Aceh, Djamaluddin melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ferry Ichsan Karunia juga berharap para Wajib Pajak yang dipanggil agar dapat kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan Qanun di Kota Banda Aceh

Ia juga menegaskan, pihak Kejari Banda Aceh berkomitmen untuk melakukan penyelesaian tunggakan PAD di Kota Banda Aceh.

Komitmen tersebut dilakukan sebagai upaya pendampingan hukum kepada Pemko Banda Aceh dalam penyelesaian tunggakan pajak daerah. 

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada setiap Wajib Pajak di Kota Banda Aceh untuk dapat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah yang berlaku di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved