Tipu Korban Capai Rp 35 Miliar, Si Kembar Rihana dan Rihani Bergaya Mewah, Pernah Kerja di Kemendag

Kehidupan si kembar yaitu Rihana dan Rihani mendadak jadi sorotan setelah diduga melakukan penipuan pembelian iPhone.

Editor: Faisal Zamzami
TribunTrends.com
Sikembar Rihana Rihani yang diduga menipu reseller sampai rugi Rp35 Miliar 

Vicky mengaku pada bulan tersebut telah memesan sekiranya 600 iPhone ke Rihana Rihani.

Namun, pada November 2021 hingga Maret 2022, jumlah itu menurun lantaran pesanan Vicky banyak yang belum datang.

Total ada 453 iPhone yang belum dikirim Rihana Rihani, padahal pembayaran sudah dibayar lunas.

Vicky mengaku kini tengah merugi hingga Rp 5,3 miliar.

Padahal, awalnya Vicky dan sang istri menaruh banyak harapan ke Rihana Rihani lantaran latar belakang pekerjaannya yang dapat dipercaya.

Buntutnya, Rihani pun menjanjikan akan mengembalikan uang milik Vicky dan para resellernya, saat pertemuan yang berlangsung pada April 2022.

"Di pertemuan itu Rihani menjanjikan refund (pengembalian uang) paling lambat 30 Mei 2022. Itu dengan surat pernyataan ya ada hitam di atas putih. Ia menandatangi surat akan mengembalikan dana ini paling lambat tanggal 30 Mei 2022," kata Vicky.

Namun ternyata janji itu hanya sekedar janji. Rihani tak memenuhi janjinya dan malah kembali menjanjikan pada 18 Juni.

Baca juga: Dua Pemuda di Nagan Raya Tipu IRT Rp 9 Juta, Saat Transfer Uang Lewat ATM

PPATK Blokir 21 Rekening Rihana Rihani

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ke uangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening milik  kembar Rihana dan Rihani yang diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus preorder  iPhone.

Perbuatan mereka diduga mengakibatkan kerugian senilai miliaran rupiah.

Ketua Kelompok Humas PPTK, Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah meminta 21 Pengelola Jasa Ke uangan (PJK) bank memblokir rekening si kembar tersebut.

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani). Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank," kata Natsir saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Natsir menuturkan, hasil analisis sementara PPATK menemukan Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai siginfikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved