Idul Adha 1444 H

Berikut Cara Membagi Daging Kurban, Bagaimana Hukum Menjual Daging yang Didapat

Aturan pembagian daging kurban ini harus dilaksanakan secara adil bagi semua yang berhak mendapatkannya

Editor: Nur Nihayati
Istimewa
Ilustrasi - Tumpukan daging kurban untuk dibagi ke masyarakat 

Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.

Baca juga: Apa Boleh Non Muslim Mendapatkan Daging Kurban saat Hari Raya Idul Adha? Penjelasan Buya Yahya

2. Fakir Miskin

Fakir miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa adalah kelompok yang paling utama mendapatkan daging kurban.

1/3 bagian dari hewan kurban dibagikan secara merata kepada kelompok fakir miskin ini.

Namun, orang yang berkurban juga boleh menambahkan jatah kurban untuk kelompok fakir miskin jika sekiranya masih dianggap kurang.

Daging yang diperuntukkan untuk fakir miskin ini sepenuhnya menjadi hak milik, sehingga boleh dijual atau sekadar dikonsumsi saja.

3. Masyarakat Umum

Masyarakat umum yang berkecukupan juga berhak mendapatkan daging kurban dengan persentase yang sama, yaitu 1/3 bagian.

1/3 bagian itu dibagikan secara adil untuk semua masyarakat di wilayah sekitar.

Khusus untuk orang yang berkecukupan, seminimalnya adalah mendapatkan jatah kurban sesuai dengan kesanggupannya membeli untuk keluarga.

Walaupun mampu membeli daging sendiri, pembagian ke masyarakat berkecukupan ini adalah bentuk kesetaraan dan toleransi dalam Islam.

Dengan catatan, daging kurban yang diterima ini tidak menjadi hak milik penuh sehingga tidak boleh dijual lagi.

Syarat Jika Ingin Berkurban

Masyarakat umum yang memiliki rezeki lebih atau sanggup membeli daging kurban juga ada ketentuannya, yaitu:

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved