Idul Adha 1444 H
Berikut Cara Membagi Daging Kurban, Bagaimana Hukum Menjual Daging yang Didapat
Aturan pembagian daging kurban ini harus dilaksanakan secara adil bagi semua yang berhak mendapatkannya
Seseorang yang berkurban ini tidak boleh menjual kembali bagian hewan kurbannya seperti daging, kulit, atau bulu.
Baca juga: Apa Boleh Non Muslim Mendapatkan Daging Kurban saat Hari Raya Idul Adha? Penjelasan Buya Yahya
2. Fakir Miskin
Fakir miskin, yatim piatu, atau kaum dhuafa adalah kelompok yang paling utama mendapatkan daging kurban.
1/3 bagian dari hewan kurban dibagikan secara merata kepada kelompok fakir miskin ini.
Namun, orang yang berkurban juga boleh menambahkan jatah kurban untuk kelompok fakir miskin jika sekiranya masih dianggap kurang.
Daging yang diperuntukkan untuk fakir miskin ini sepenuhnya menjadi hak milik, sehingga boleh dijual atau sekadar dikonsumsi saja.
3. Masyarakat Umum
Masyarakat umum yang berkecukupan juga berhak mendapatkan daging kurban dengan persentase yang sama, yaitu 1/3 bagian.
1/3 bagian itu dibagikan secara adil untuk semua masyarakat di wilayah sekitar.
Khusus untuk orang yang berkecukupan, seminimalnya adalah mendapatkan jatah kurban sesuai dengan kesanggupannya membeli untuk keluarga.
Walaupun mampu membeli daging sendiri, pembagian ke masyarakat berkecukupan ini adalah bentuk kesetaraan dan toleransi dalam Islam.
Dengan catatan, daging kurban yang diterima ini tidak menjadi hak milik penuh sehingga tidak boleh dijual lagi.
Syarat Jika Ingin Berkurban
Masyarakat umum yang memiliki rezeki lebih atau sanggup membeli daging kurban juga ada ketentuannya, yaitu:
Setelah Idul Adha, Amalkan Puasa Asyura Pahalanya Hapuskan Dosa Setahun Lalu, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Partai Gerindra Aceh Sembelih Dua Sapi Kurban, Dibagi untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin |
![]() |
---|
Di Sidorejo Langsa Lama, Semua Warga Baik Kaya dan Miskin Dapat Daging Kurban |
![]() |
---|
Kapolres Langsa Serahkan Kunci Bantuan Bedah Rumah Kepada Warga Miskin |
![]() |
---|
SMA Negeri 1 Kuta Baro Tebar 250 Paket Kurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.