Idul Adha 1444 H

Berikut Cara Membagi Daging Kurban, Bagaimana Hukum Menjual Daging yang Didapat

Aturan pembagian daging kurban ini harus dilaksanakan secara adil bagi semua yang berhak mendapatkannya

Editor: Nur Nihayati
Istimewa
Ilustrasi - Tumpukan daging kurban untuk dibagi ke masyarakat 

1. Beragama Islam

Seseorang yang ingin berkurban haruslah yang beragama Islam.

Jika non Islam, maka tidak termasuk dalam kegiatan berkurban, namun hanya menyumbang untuk menyembelih biasa.

2. Sudah Baligh

Seseorang yang ingin berkurban harus sudah baligh dan mampu membedakan hal yang baik atau buruk.

3. Mampu

Tidak ada kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk berkurban saat Idul Adha.
Namun, hanya seseorang yang mampu membeli hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta.

4. Menjalankan Rukun Kurban

Rukun kurban ini yaitu berpuasa dan disunnahkan untuk dilakukan tepat tiga hari sebelum hari raya Idul Adha. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Cara Pembagian Daging Kurban untuk yang Melaksanakannya, serta Hukum Menjual Daging yang Didapat,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved