Berita Pidie
Diduga Korupsi APBG, Jaksa Tahan Keuchik di Kecamatan Batee Pidie, Rugikan Negara hingga Rp 150 Juta
Jumlah dana yang diambil tersangka dalam RAB APBG 2019 berjumlah Rp 150 juta.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Jumlah dana yang diambil tersangka dalam RAB APBG 2019 berjumlah Rp 150 juta.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie resmi menahan Keuchik Gampong Genteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie SF (33), diduga melakukan korupsi terhadap APBG.
Keuchik SF ditahan Jaksa, Rabu (7/6/2023), yang kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh, di Kajhu, Aceh Besar.
"SF keuchik masih aktif, yang telah ditahan pada perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan APBG Gampong Genteng Barat," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalu Kasi Intelijen Kejari Podie, Yudhi Permana, kepada Serambinews.com, Rabu (7/6/2023) malam.
Kata Yudhi, dalam pengelolaan keuangan bersumber APBG 2018 hingga 2019, tersangka keuchik yang sekaligus pengguna anggaran gampong (PA) telah bertindak secara bertentangan dalam mengelola APBG.
Selain itu, keuchik bertindak melampaui kewenangan yang telah ditentukan oleh ketentuan hukum.
Menurutnya, keuchik selaku PA dengan sengaja telah melaporkan keadaan tidak sesuai dengan kenyataan dilaksanakan di Gampong Geunteng Barat terhadap penggunaan APBG 2019, periode 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019.
Tak hanya itu, sebut Yudhi, mekanisme pencairan keuangan APBG 2018 hingga 2020, keuchik mengabaikan kelengkapan adminitrasi, yang disyaratkan harus adanya dokumen terhadap surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat tanggungjawab belanja (SPTJB).
Juga harus melampirkan bukti transaksi penerimaan dan pemesanan.
Baca juga: Penasehat Hukum: Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif di DPRK Simeulue Minta Dibebaskan
Selain itu, harus adanya pemeriksaan hasil pekerjaan, baik dibuat oleh penyediaan barang dan jasa atau pelaksana kegiatan yang telah lebih dahulu diverifikasi oleh sekdes.
Namun, kata Yudhi, kenyataannya saat proses penarikan APBG 2018 dan 2020 dilakukan dengan cara kehendak tersangka.
Penarikan APBG dilakukan tersangka, dengan lebih dahulu menghubungi bendahara untuk meminta kesediaan untuk mendampingi tersangka ke Bank Aceh Cabang Grong-Grong, guna dilakukan tandatangan di atas kwitansi penarikan.
"Besaran dana yang ditarik sepenuhya ditentukan tersangka. Usai ditarik, dana itu dikuasai tersangka," jelas Yudhi.
Ia menjelaskan, APBG yang ditarik disimpan di rumah pribadi tersangka.
Sehingga dana tersebut dapat dikelola tersangka, tanpa melalui mekanisme yang mengacu kepada undang-undang.
Padahal, jika dana itu disimpan dalam RKUG, maka negaralah yang memperoleh keuntungan, baik dalam bentuk jasa bank atau aset negara yang masih tercatat.
Kata Yudhi, terhadap pembangunan fisik di Gampong Genteng Barat, yang pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, tapi dananya telah ada semua pada tersangka.
"Terhadap adanya kelebihan dana yang ditarik, tersangka tidak menyetor kembali ke RKUG. Dana lebih itu dikuasai tersangka," katanya.
Yudhi menambahkan, tersangka dengan sengaja mengambil dana pada kegiatan yang tidak terlaksana, sekaligus mengetahui untuk pembentukan BUMG di Genteng Barat yang belum ada pengurusnya.
Jumlah dana yang diambil tersangka dalam RAB APBG 2019 berjumlah Rp 150 juta.
Di mana habis masa waktu penggunaan 2019, dana itu telah ditarik tanpa dokumen pertanggungjawaban, yang telah dikuasai tersangka.
Menurutnya, pengelolaan APBG di bawah kendali tersangka tidak transparan pada warga, baik laporan maupun informasi.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor : 700/03/LHA-PKKN/IK/2023 tanggal 16 Januari 2023 atas audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), bahwa kerugian keuangan negara Rp 393.139.565.
Kata Yudhi, tersangka akan dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) Juntho Pasal 3 Juntho Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Baca juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Banda Aceh, Kasus Dugaan Korupsi
Kecelakaan Maut, Polisi Tetapkan Operator Buldoser Proyek Jalan di Glumpang Baro Pidie Tersangka |
![]() |
---|
Tenaga Honor Diusulkan Bupati Pidie Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kini Diminta Pantau Akun |
![]() |
---|
Makam Permaisuri Iskandar Muda di Pidie Terlantar, Budayawan dan Arkeolog USK Kecewa |
![]() |
---|
Stok Obat di RSUD TAS Beureuenun Berkurang, Pasien BPJS Kecewa, Direktur: Bukan Krisis |
![]() |
---|
RSU Sigli Siapkan Kelas Rawat Inap Standar, Ini yang Harus Dipenuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.