Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia: Biar Pengadilan yang Memutuskan

Luhut memberikan kesaksian di persidangan atas kasus pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews / Dok Kemenko Marves
Usai ditunjuknya Luhut urusi minyak goreng, PDIP ikut kritik hingga panggilan 'menteri segala urusan' kembali mencuat. 

 

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Kalahkan Putra Tangse, Leubu United Bireuen ke Perempat Final, Besok Mutiara Raya Vs AY Kota Langsa

Baca juga: Merek-merek Oli Terkenal Dipalsukan, Omzet Pelaku Rp 20 Miliar Per Bulan, 5 Orang Ditangkap

Baca juga: 158 Bacaleg DPRK Nagan Raya belum Ikut Uji Baca Alquran, Gugur? Ini Penjelasan Komisioner KIP Aceh

 

Sudah tayang di Kompas.com: Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved