Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia: Biar Pengadilan yang Memutuskan
Luhut memberikan kesaksian di persidangan atas kasus pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Kalahkan Putra Tangse, Leubu United Bireuen ke Perempat Final, Besok Mutiara Raya Vs AY Kota Langsa
Baca juga: Merek-merek Oli Terkenal Dipalsukan, Omzet Pelaku Rp 20 Miliar Per Bulan, 5 Orang Ditangkap
Baca juga: 158 Bacaleg DPRK Nagan Raya belum Ikut Uji Baca Alquran, Gugur? Ini Penjelasan Komisioner KIP Aceh
Sudah tayang di Kompas.com: Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia
KPT Lantik Drs Efendi, SH sebagai Panitera pada PT BNA |
![]() |
---|
Emosi Hakim ke Anak yang Picu Orangtua PNS di Pekanbaru Korupsi Miliaran: Hebat Kamu Ya |
![]() |
---|
DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik KIP Banda Aceh Soal Penggelembungan Suara, Ini Teradunya |
![]() |
---|
Jadi Buronan, Pengadilan Kriminal Internasional Tolak Cabut Status Penjahat Perang Netanyahu |
![]() |
---|
Israel Ancam 'Hancurkan' Jaksa ICC bila tak Hapus Netanyahu sebagai Penjahat Perang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.