Berapakah Besaran Gaji Pensiunan PNS Untuk Golongan I Hingga IV? Berikut Rinciannya
Kabar bahagia juga menanti para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebab di awal Oktober mendatang, gaji pensiunan kembali cair.
SERAMBINEWS.COM - Tak terasa, bulan September 2025 akan segera berakhir dan Oktober pun segera menyapa.
Kabar bahagia juga menanti para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebab di awal Oktober mendatang, gaji pensiunan kembali cair.
Sebagaimana diketahui, pembayaran gaji pensiunan PNS biasanya ditransfer langsung oleh PT Taspen setiap awal bulan, mencakup pensiunan dari golongan I hingga IV.
Dasar hukum terkait besaran gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut menetapkan hak pensiunan berdasarkan masa kerja serta golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Dengan regulasi ini, pemerintah menjamin agar para pensiunan tetap mendapatkan penghasilan layak usai masa pengabdian.
Adapun besaran gaji pensiunan berbeda untuk setiap golongan. Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, semakin besar pula nominal yang diterima setiap bulannya.
Lantas, berapa gaji pensiunan PNS yang cair 1 Oktober 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Baca juga: Berapakah Nominal Gaji PNS 1 Oktober 2025, Apakah Sudah Mengalami Kenaikan?
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025
Sesuai PP Nomor 8 tahun 2024, berikut ini adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:
Gaji Pensiunan Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Pensiun Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca juga: Prompt Gemini AI Foto Ala Model dengan Outfit Ivory dan Gaya Elegan, Salin Teks Perintahnya!
Gaji Pensiun Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji Pensiun Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Besaran Gaji Pensiunan PNS Untuk Golongan I Hingga IV
Top! Sarjani Surati MenpanRB Terkait Honorer Pidie belum Masuk PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Akhirnya Bagnaia Bisa Pecundangi Marquez Musim Ini, Menangi Sprint Race MotoGP Jepang 2025 |
![]() |
---|
Berapakah Nominal Gaji PNS 1 Oktober 2025, Apakah Sudah Mengalami Kenaikan? |
![]() |
---|
iPhone 17 Masuk Indonesia Awal Oktober 2025, Berikut Perkiraan Harganya |
![]() |
---|
Gara-gara Pidatonya Serang Donald Trump & Bela Palestina di PBB, AS Cabut Visa Presiden Kolombia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.