Salam

Memetik Pelajaran dari Kasus Mursil

Nah, kita berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terulang, terutama bagi mereka yang sedang berkuasa saat ini. Semoga

|
Editor: mufti
For Serambinews.com
Kejati Aceh menahan mantan bupati Aceh Tamiang, Mursil di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berada di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa (6/6/2023). 

MANTAN Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Rutan Negara Banda Aceh, Selasa (6/6/2023). Mursil dan dua tersangka lainnya diduga terlibat kasus tindak pidana dugaan korupsi penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, Aceh Tamiang.

Penetapan mantan Bupati Aceh Tamiang sebagai tersangka beberapa waktu cukup menyedot perhatian publik. Pasalnya ka-sus ini sebenarnya sudah lama tahun 2009 lalu, tetapi kenapa baru sekarang diproses para penegak hukum, yakni setelah Mursil tidak lagi menjabat sebagai bupati.

Mungkin saja pihak kejaksaan punya alasan tidak memproses Mursil saat menjabat bupati untuk menghindari agar kasus terse-but tidak diseret-seret ke persoalan politik. Misalnya, timbul du-gaan pihak kejaksaan bekerja bukan murni kasus penegakan hu-kum, melainkan ada pihak lain yang berkepentingan. Bagi kita, jika ini memang alasannya, maka itu masuk akal.

Lepas dari berbagai persepsi yang muncul tersebut, ada bebera-pa catatan yang ingin kita sampaikan kepada semua pihak, teruta-ma para pejabat yang saat ini diberi kepercayaan untuk mengelola negara di posisinya masing-masing. Catatan penting adalah jangan pernah mencoba-coba untuk melakukan penyelewengan kekuasaan demi meraup keuntungan secara pribadi atau kelompok.

Sebab, ketika adanya indikasi kerugian negara dari suatu tindakan para pengelola negara, maka mata hukum akan selalu tertuju padanya. Mungkin bisa saja para abdi negera tersebut bisa lepas di pengadilan dari tuntutan hukum, tetapi hal ini akan menguras energi yang tidak se-dikit, baik dari sisi fisik maupun psikis. Belum lagi keluar duit yang ti-dak sedikit untuk membayar pengacara selama proses hukum berjalan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik pada Kejati Aceh menahan mantan kepala BPN Aceh Tamiang Mursil di Rumah Tahanan Ne-gara (Rutan) Banda Aceh yang berada di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa (6/6/2023).

Selain Mursil yang juga mantan bupati Aceh Tamiang, jaksa tu-rut menahan dua tersangka lainnya yang berinisial TY dan TR. Ke-tiganya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengu-asaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti (perkebunan karet) serta penerbitan be-berapa sertifikat hak milik atas tanah negara pada tahun 2009.

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhi-tung mulai 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh," kata Plh Kasi Penkum dan Humas Keja-ti Aceh, Deddi Taufik, SH.

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilaku-kan pemeriksaan pada Selasa tanggal 6 Juni 2023. Dalam kasus itu, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, kasus ini mulai ditanggani Kejaksaan sejak Januari 2023 atau setelah berakhirnya masa jabatan Mursil sela-ku Bupati Aceh Tamiang. 

Dalam perkara ini, Mursil diketahui juga menjabat sekretaris panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada Pemkab Aceh Tamiang, yaitu untuk pembangunan Makodim setempat.

Tindakannya sebagai kepala BPN saat itu telah melawan hukum karena menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara de-ngan tujuan untuk dijual kembali kepada negara dan memanipula-si beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.

Sedangkan TY ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas hak. Selain itu juga menerima pemba-yaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dari tanah negara. Tersangka juga memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.

Terakhir, TR ditetapkan sebagai tersangka karena mengaju-kan permohonan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara de-ngan tujuan untuk dijual kembali kepada negara. Tersangka juga mengajukan dan menerima pembayaran ganti rugi atas pengada-an tanah untuk kepentingan umum dan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.

Perkiraan awal, akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian berkisar Rp 64 miliar.

Nah, kita berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terulang, terutama bagi mereka yang sedang berkuasa saat ini. Semoga!

POJOK

ICW desak Kapolri berantas praktik bawahan setor uang ke atasan
Isu ini tak berani kita komen ya?

Gaji ke-13 pegawai Pemko Lhokseumawe sudah cair
Dan begitu masuk rekening langsung habis, hehehe…

Jokowi akan panggil Prabowo minta penjelasan proposal damai Rusia-Ukraina
Waduh, sang ‘ka meuramah’ nyan?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved