Berita Pidie

Polres Pidie Ringkus Tiga Pencuri, Pelaku Sikat Uang Asing, Emas Murni Hingga Barang Mewah 

HS berhasi sikat harta benda korban dua jam tangan pria merk Bonia, enam lembar uang pecahan 50 Ringgit Malaysia. Lalu, sepuluh lembar uang ...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, memperlihatkan barang-bukti pengungkapan pencurian dalam konferendi pers di mapolres setempat, Rabu (7/6/2023) 

HS berhasi sikat harta benda korban dua jam tangan pria merk Bonia, enam lembar uang pecahan 50 Ringgit Malaysia. Lalu, sepuluh lembar uang pecahan 10 dollar Brunei Darussalam, satu lembar uang Arab Saudi pecahan 1 Riyal dan tiga mayam emas murni dalam bentuk perhiasan cincin. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie meringkus spesialis pencuri di lokasi terpisah di Kabupaten Pidie.

Tiga pelaku yang ditangkap itu dibeberkan dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Rabu (7/6/2023) sore.

Satu pelaku berinisial HS (17), warga Kota Sigli tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena masih dibawah umur.

Polisi menghadirkan dua pelaku AF (24) dan JD (28), keduanya warga Krueng Dho Sanggeu, Kecamatan Pidie. 

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, didampingi Waka Polres, Kompol Misyanto MSi, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi STrk dan Kasi Humas AKP Anwar SAg.

"Dua pelaku AF dan JD ditangkap dalam waktu 24 jam setelah dilaporkan korban," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (7/6/2023).

Ia menjelaskan, aksi pencurian dilancarkan AF dan JD menggasak rumah permanen milik Samsinar atau Ponad (59) warga Gampong Pante Lhok Kaju, Kecamatan Indrajaya, Pidie, Minggu (4/6/2023) dini hari.

Saat pencurian, wanita paruh baya itu tidur bersama dua anaknya.

Baca juga: VIDEO Dua Pria Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh Ditangkap, Spare Part Dijual ke Pasar Loak

Pemilik rumah mengetahuinya, saat hendak menunaikan Shalat Subuh, yang menemukan hp milik anaknya diletakkan di dekat kepala di ranjang tidur telah hilang. 

Lalu, anaknya yang hilang hp menanyakan kepada adiknya yang tidur di kamar terpisah, ternyata ia tidak mengambilnya.

Selain itu, emas murni dan uang tunai Rp 1,6 juta telah raib. 

Sehingga korban mengalami kerugian Rp 45 juta.

Keluarga korban melaporkan kepada polisi. 

Akhirnya dua pelaku berhasil diringkus di penginapan di Gampong Keudah, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 03.30 WIB. 

Pelaku memanjat dinding rumah pakai kayu, yang masuk melalui dapur. 

Kata Kapolres Imam Asfali, Polres Pidie berhasil menangkap HS masih di bawah umur menyantroni rumah di Gampong Blang Asan, Jumat (26/5/2023) sekira pukul 20.58 WIB. 

HS berhasi sikat harta benda korban dua jam tangan pria merk Bonia, enam lembar uang pecahan 50 Ringgit Malaysia.

Lalu, sepuluh lembar uang pecahan 10 dollar Brunei Darussalam, satu lembar uang Arab Saudi pecahan 1 Riyal dan tiga mayam emas murni dalam bentuk perhiasan cincin. 

Selain itu, pelaku mengambi tali pinggang ber merk. 

"HS kita tangkap, Minggu (4/6/2023), di Keudah, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh," jelasnya. 

Pelaku AF dan JD dibidik dengan pasal 363 Juntho pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling bamyak sembilan ratus juta rupiah.

Sementara HS masih dibawah umur dibidik dengan pasal 362 Juntho pasal 363 ayat (3) Juntho ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Undang-undang RI Nomor 11 tentang peradilan anak.

Ancaman penjara paling berat tujuh tahun penjara, yang proses sidang di peradilan anak. (*)

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pria Spesialis Pencuri Becak di Banda Aceh, Spare Part Dijual ke Pasar Loak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved