Buntut Selingkuhi Istri Orang, Kompol Agung Basuni Dipatsus dan Diperiksa Propam Polda Sumut
Kini, Kompol Agung Basuni ditahan di penjara atau ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Sumut.
SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Basuni dengan wanita bernama Luki Sundari masih dalam proses pemeriksaan.
Mantan Wakapolres Binjai itu diduga berselingkuh dengan wanita yang masih berstatus istri orang.
Kini, Kompol Agung Basuni ditahan di penjara atau ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Sumut.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan, mantan Kasat Lantas Polres Serdangbedagai itu sudah dikurung selama 9 hari.
Dudung menjelaskan, masa penempatan khusus terhadap Agung Basuni maksimal selama 30 hari. Namun bisa juga hanya dipatsus selama 10 hingga 15 hari.
"Saat ini yang bersangkutan di penempatan khusus di Propam Polda, sudah 9 hari dipatsus. Patsus itu maksimal 30 hari. Cuma itu kan bisa 10 hari, 15 hari," kata Kombes Dudung, Jumat (9/6/2023).
Terkait jadwal sidang, Propam belum bisa memastikan.
Pemeriksaan terhadap kasus dugaan perzinahan antara Kompol Agung Basuni dengan Luki Sundari, istri dari pria bernama Joni masih berlangsung.
Nantinya, usai pemeriksaan rampung, maka berkas harus ditandatangani Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Setelah itu barulah sidang kode etik profesi terhadap Kompol Agung dilakukan.
"Kita lengkapi dulu administrasi penyidikan, mindik nya, tandatangan pak Kapolda baru nanti sidang." ucapnya.
Baca juga: Pelapor Cabut Laporan, Begini Nasib Wakapolres Binjai Kompol Agung yang Selingkuhi Istri Pengusaha
Sebelumnya, Wakapolres Binjai Kompol Agung Bahuni dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023 karena diduga berzina dengan istri orang bernama Luki Sundari.
Joni, suami diduga selingkuhan Agung Basuni mengatakan, dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Basuni dengan istrinya terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat masih menjabat Kasat Lantas di Polres Serdangbedagai.
Dugaan Joni, awalnya Agung mendekati istrinya saat sosialisasi vaksin Covid-19.
Disinilah awal mulanya hingga berlanjut sampai ketahuan di bulan April 2023.
Ia menduga Kompol Agung dan istrinya juga telah bersetubuh. Ia mengklaim telah mengantongi seluruh buktinya.
"Kemudian istri juga menangis, minta maaf dan mengakui semuanya." ungkapnya.
Pria yang berbisnis jual beli sepeda motor ini mengakui, dugaan perselingkuhan antara keduanya ketahuan pada bulan April lalu.
Awalnya, dia menemukan handphone khusus istrinya untuk berkomunikasi dengan Kompol Agung Basuni.
Dia juga menemukan bukti foto-foto tidak senonoh Kompol Agung, diduga screenshot saat keduanya video call.
"Chat dari pagi ada seks, sampai dia nunjukan organ di video call.Pengakuan ada, video ada." ujarnya.
Belakangan, laporan Joni dicabut dan dia membuat pernyataan kalau dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan perwira menengah itu kesalahpahaman.
Kompol Agung Dicopot
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyampaikan Kompol Agung Basuni telah dicopot dari jabatan Wakapolres Binjai.
"Wakapolres Binjai dinonaktifkan dari jabatannya," ungkap Hadi, Kamis (25/5/2023) dikutip dari Tribun Medan.
Mengenai JN yang mencabut laporan, Hadi menyebut belum dapat dipastikan alasannya.
"Kemarin pihak pelapor mencabut laporannya dan memaafkan prilaku terlapor," ujar Hadi.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Hadijono, menyebut kelakuan Kompol Agung Basuni telah mempermalukan citra Polri.
Sehingga, Kompol Agung Basuni harus ditindak tegas.
Kombes Dudung mengatakan, kemungkinan pemecatan tergantung dari hasil sidang kode etik terhadap Kompol Agung Basuni.
Menurutnya, pihaknya sudah mengantongi bukti rekaman, percakapan hingga foto, terkait dugaan perselingkuhan itu.
“(pemecatan) itu nanti hasil sidang. Fakta di persidangan bagaimana nanti diungkap,” ujarnya, Sabtu (27/5/2023).
Pelapor Dilaporkan Balik
Pelapor eks Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni yang bernama Joni dilaporkan balik atas dugaan penyebaran informasi hoaks terkait kasus dugaan perselingkuhan dengan istrinya, Luki Sundari.
Dikutip dari Tribun Medan, pelaporan tersebut dilakukan oleh seorang warga dari Kabupaten Serdang Bedagai bernama Muhammad Sidik dengan nomor laporan STTLP/B/638/V/2023/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 30 Mei 2023.
Pelaporan ini berawal dari pengakuan Joni yang menyebut Kompol Agung Basuni telah tidur bareng bersama sang istri.
Namun, ternyata, Joni justru mengklarifikasi pernyataannya dan menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar.
Selain itu, dirinya juga mencabut laporan yang telah dilayangkan ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023 lalu.
Bahkan, pasca pencabutan laporan, Joni mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang memviralkan pernyataannya tersebut.
Dari sini lah, Sidik membuat laporan ke Polda Sumut lantaran Joni diduga telah menyebarkan berita tidak benar atau hoaks.
"Di sini kehadiran saya ke Polda Sumut untuk melaporkan saudara J, atas pernyataan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat," kata Muhammad Sidik.
Di sisi lain, kuasa hukum Sidik, Alamsyah menduga Joni telah melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang menyebarkan berita bohong dan membuat kegaduhan di masyarakat.
Alamsyah menilai klarifikasi Joni tersebut justru semakin menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di masyarakat terkait kebenaran apakah istrinya benar-benar berselingkuh dengan Kompol Agung Basuni.
Dirinya juga turut mengomentari bahwa pernyataan Joni tersebut telah membuat Kompol Agung Basuni dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai.
Sehingga, Alamsyah pun mempertanyakan jika perselingkuhan yang dituduhkan Joni benar adanya, maka apa alasan Joni mencabut laporan dan membuat klarifikasi.
"Namun kalau itu benar ngapain dia membuat pernyataan kalau apa yang disampaikan terjadi kesalahpahaman dan tidak benar. Tentunya dia harus menanggung apa yang dia sampaikan," jelasnya.
Baca juga: BPOM Aceh akan Bentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Sabang
Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Perairan Aceh
Baca juga: BREAKING NEWS - Kocok Ulang Pj Gubernur, Mendagri Minta DPRA Usul 3 Nama
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Kompol Agung Basuni Dipatsuskan, Buntut Dugaan Zinahi Istri Orang, Kabid Propam: Maksimal 30 Hari
Prabowo, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Isyarat Perubahan Arah? |
![]() |
---|
KMP BRR Jalani Docking, Rute Sabang–Banda Aceh Dilayani Sementara KMP Aceh Hebat 2 |
![]() |
---|
Ini Kendala Jalan Tol Sigli–Banda Aceh, Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai–Langsa II Rampung 97 persen |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN Unimal Ajarkan Gemar Menabung Kepada Anak TK |
![]() |
---|
Harga Emas Sempat Anjlok, Harga Emas di Aceh Tamiang Kembali Naik Tipis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.