Breaking News

FAKTA Pembunuhan Driver Taksi Online di Malang, Buang Jasad Korban ke Jurang, Ini Motif Dua Pelaku

Mereka diamankan di rumah Exza beserta barang bukti mobil Toyota Calya nopol N 1846 FH kemarin, Rabu (8/6/2023).

Editor: Faisal Zamzami
tribunjatim.com/PURWANTO
Pelaku pembunuhan driver taksi online Exza Candra Dwipa (29) (kiri), Ahwan Nuroh (35) (kanan) diamankan petugas saat ungkap kasus pembunuhan driver taksi online yang hilang dan ditemukan tewas di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023). Korban tewas driver taksi online Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang di temukan tewas di jurang piket nol Lumajang Rabu (7/6/2023). Pelaku pembunuhan driver taxi online Exza Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35) ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis 

SERAMBINEWS.COM - Pembunuh driver taksi online atas nama Apris Fajar Santoso (29) warga Desa Clumprit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terungkap.

Satreskrim Polres Malang telah meringkus dua tersangka pembunuhan Apris.

 Kedua orang tersebut adalah Exza Candra Dwipa (29) warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuroh (35) warga Kecamatan Kepanjen.

Mereka diamankan di rumah Exza beserta barang bukti mobil Toyota Calya nopol N 1846 FH kemarin, Rabu (8/6/2023).

Berikut sejumlah fakta pembunuhan driver taksi online Apris Fajar Santoso di Malang:

Motif Pelaku

Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Riski Saputro mengungkap faktor ekonomi menjadi alasan kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan.

"Mereka berdua sama-sama terlilit hutang, sehingga mereka tingga bersama di sebuah kos di Kepanjen sejak tiga bulan lalu," jelasnya, Kamis (8/6/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Setelah melakukan pembunuhan, kedua tersangka membawa mobil korban ke arah Pantai Balekambang untuk menyelesaikan orderan di aplikasi.

Jasad korban kemudian di buang sebuah jurang di Lumajang, Jawa Timur.

"Setelah melakukan pembunuhan itu, semua akun aplikasi taksi online itu dihapus," pungkasnya.

Baca juga: Abang Dibunuh Adik di Subulussalam Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Keluarga Sudah Memaafkan Pelaku

Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan terhadap driver taksi online di Malang, Jawa Timur bernama Apris Fajar Santoso (29) merupakan kasus pembunuhan berencana.

Dua tersangka yang telah ditangkap, Ekza Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35) telah merencanakan aksi pembunuhan dan pencurian dengan target dipilih secara acak.

Kasus pembunuhan dan pencurian direncanakan pada Kamis (1/6/2023) dimulai dengan pembuatan akun taksi online dengan nama Wawan Fauziah.

Nomor yang digunakan untuk mendaftar akun merupakan nomor baru yang dibuang setelah melancarkan pembunuhan.

"Mereka sudah berencana mencari driver jenis mobil secara acak," bebernya.

Kemudian mereka menyiapkan tali yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Kronologi

Kedua tersangka memesan taksi online dengan titik penjemputan di Kepanjen dan titik tujuan di Pantai Balekambang pada Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 16.37 WIB.

Di tengah jalan, tersangka meminta korban untuk berhenti di musola karena ingin shalat maghrib.

Hal ini sengaja dilakukan agar setelah mereka pergi dari musola, tersangka berpura-pura ada barang yang ketinggalan dan sopir putar balik.

"Pelaku meminta putar balik kembali ke musola, karena ada barang yang tertinggal," tandasnya.

Saat sopir berhenti inilah kedua tersangka melancarkan aksinya membunuh korban dengan tali.

"Korban dicekik, kemudian korban tidak bisa memberontak karena badannya didekap oleh pelaku lain," terangnya.

Setelah melakukan pembunuhan, kedua tersangka membawa mobil korban ke arah Pantai Balekambang untuk menyelesaikan orderan di aplikasi.

Jasad korban kemudian di buang sebuah jurang di Lumajang, Jawa Timur.

"Setelah melakukan pembunuhan itu, semua akun aplikasi taksi online itu dihapus," pungkasnya.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340, 338, serta Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Nasib Tragis Wanita Hamil 9 Bulan, Dirudapaksa dan Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Terapung di Pantai

Terungkap dari Rekaman CCTV

Kasus ini berawal ketika korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Sabtu (3/6/2023) malam.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro menjelaskan korban sebelum menghilang sempat mengambil pesanan taksi online dengan tujuan Pantai Balekambang, Malang.

"Minggu (4/6/2023) SPKT Polres Malang menerima laporan orang hilang. Bahwa suami dari pelapor yakni istri korban sejak Sabtu (3/5/2023) sudah tidak bisa dihubungi," paparnya, Kamis (8/6/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Titik penjemputan yang digunakan kedua tersangka berada di Kecamatan Kepanjen, Malang.

"Kami lakukan penyelidikan, hasilnya disimpulkan bahwa korban menjadi pidana pencurian dengan kekerasan," imbuhnya.

Polisi kemudian malakukan penyelidikan dengan mengecek ke pihak taksi online, mencari rekaman CCTV hingga memeriksa sejumlah saksi.

"Dua saksi kita ambil keterangan dasar saat kendaraan ada di musala sesuai video yang beredar," lanjutnya.

 

Pelaku Ditangkap

Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di rumah Exza.

Usai dilakukan penangkapan, polisi melakukan introgasi terhadap kedua pelaku.

Pelaku mengakui perbuatannya. Mereka dengan sengaja membunuh dengan maksud menguasai mobil Apris.

"TKP pembunuhan di Jalan Raya Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang," sebutnya.

 

Jasad Korban Dibuang ke Jurang

Berdasarkan keterangan tersangka, jasad korban rencananya di buang ke Pantai Balekambang.

Namun, karena kondisi pantai ramai, maka mereka memutuskan untuk membuangnya ke jurang Piket Nol kilometer 56, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kompol Wisnu mengatakan jasad korban dibuang di jurang Piket Nol kilometer 56, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

"Di lokasi, ditemukan mayat di jurang dengan kedalaman 22 meter," tuturnya.

Proses evakuasi jasad korban berlangsung sekitar 1,5 jam karena korban dibuang di jurang.

Saat dievakuasi, petugas menemukan sejumlah luka di jasad korban seperti luka di bagian kepala, bekas jeratan tali di bagian leher, serta bagian punggung korban juga terdapat luka gores.

Tak jauh lokasi mayat, polisi juga menemukan barang bukti berupa jaket putih milik Exza. Serta selimut merah, celana, kaos, dan ikat pinggang milik korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni mobil Calya nopol N 1846 FH, STNK, bantal pink, kaos kaki, headset, jam tangan, celan jin biru, ponsel, dan kartu simpati.

Kemudian ada barang bukti rekaman CCTV milik saksi Sumiyati.

Sempat Dilaporkan Hilang

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan ada laporan orang hilang atas nama Apris Fajar Santoso, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Istri Apis Fajar, Maulidiyah melaporkan kasus orang hilang ini ke Polres Malang pada Minggu (4/6/2023).

Berdasarkan keterangan Maulidiyah, korban sempat menerima orderan untuk mengantar ke Pantai Balekambang, pada Sabtu (3/6/2023) pukul 16.30 WIB.

Maulidiyah terakhir kali berkomunikasi dengan suaminya pada Sabtu (3/6/2023) 17.40 WIB.

Setelah itu Apris Fajar menghilang dan jasadnya ditemukan di Lumajang. ( TribunJateng/ Tribunnews.com

Baca juga: Aniaya Siswa SMK hingga Tewas, Pelatih Silat di Lampung Jadi Tersangka dan Ditahan

Baca juga: Tersangka dan BB Pengeboman Ikan di Simeulue Dibawa ke PSDKP Lampulo Banda Aceh, Kapal Asal Sibolga

Baca juga: VIDEO - Sebanyak 393  Bacaleg DPRK Bireuen Tidak Hadiri Uji Mampu Baca Al Quran

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved