Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud MD: Silakan ke Kementerian Keuangan

Menkopolhukam Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka untuk menagih utang pemerintah atas perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan

Editor: Faisal Zamzami
Rizki Sandi Saputra
Menkopolhukam RI Mahfud MD saat ditemui awak media di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (4/11/2022). 

Tagih Utang Rp 800 M

Jusuf Hamka menagih utang pada pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Pria yang kerap disapa Abah Alun ini menyampaikan, utang pemerintah itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997 sampai 1998.

Kala itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu, membuat berbagai perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

 
Pemerintah pun meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan BLBI, yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka, mempunyai deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, tidak mendapatkan gantinya karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Pada 2012, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Hal tersebut tak lain agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu.

Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan berserta bunganya.

Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.

Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Jusuf Hamka juga mengaku, selama delapan tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan. Namun hasilnya nihil.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved