Calon Pj Wali Kota Lhokseumawe

Lima Nama Bakal Calon Pj Walikota Lhokseumawe Mencuat dalam Rapat DPRK

Meskipun dalam rapat tersebut belum diputuskan siapa saja yang bakal diusulkan sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak DPRK Lhokseumawe, pada Senin (12/6/2023) siang, menggelar rapat guna membahas tentang surat dari Kementerian Dalam Negeri (Keme dagri) tentang pengusulan tiga calon Pj Wali Kota Lhokseeumawe.

Dalam rapat tersebut, dilaporkan sempat mencuat lima nama pejabat di lingkungan Pemko Lhokseumawe ataupun Pemerimtah Aceh untuk menjadi calon Pj Wali Kota yang akan diusulkam ke Kemendagri nantimya.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, mengakui kalau pihaknya telah menggelar rapat guna menindaklanjuti surat kemendagri tentang pengusulan tiga nama sebagai calon Pj Wali Kota.

Meskipun dalam rapat tersebut belum diputuskan siapa saja yang bakal diusulkan sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe.

"Dalam rapat, kawan-kawan dewan sempat mengusulkan sejumlah nama yang memang memenuhi syarat. Ada sekitar lima nama, baik itu pejabat PemkoLhokseumawe ataupun pejabat di  Pemerintah Aceh. Tapi pastinya kelimanya adalah putra-putra terbaik Aceh," papar Ismail, tanpa menyebutkan kelima nama yang mencuat dalam rapat tersebut.

Namun dipastikan  Ismail, dalam dua hari kedepan, sudah akan ditetapkan ketiga nama yang yang akan diusulkan ke Kemendagri.

"Dalam pekan ini, atau sebelum 20 Juni 2023, kita pastinya akan mengajukan tiga nama calon Pj Wali Kota Lhokseumawe ke Kemendagri," katanya.

Sebelumnya,.pihak DPRK Lhokseumawe beberapa waktu lalu telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri. Dimana surat Kemendagri tertanggal 5 Juni 2023  dan diajukan kepada Ketua DPRK/DPRD kabupaten/kota tersebut berisikan tentang pengusulan nama calon Pejabat bupati/walikota.

Dimana surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr H Suhajar Diantoro tersebut berisikan tiga poin pemberitahuan.

Pertama, Pejabat Bupati/Walikota di sejumlah daerah termasuk di Kota Lhokseumawe akan berakhir masa jabatannya pada Juni 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, berkenaan hal tersebut, DPRK setempat melalui Ketua DPRK dapat mengusul tiga nama calon Pejabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pejabat Bupati/Walikota.

Serta yang ketiga, usulan nama calon Pejabat Bupati/Walikota disampaikan paling lambat pada 20 Juni 2023.(*)

Baca juga: Semua Fraksi Klop Usulkan Sekda Jadi Calon Pj Gubernur Aceh, DPRA Beberkan Kekurangan Achmad Marzuki

Baca juga: Soal Kasus HAM di Aceh, Mahfud MD: Dalam Waktu Dekat Presiden Akan Kick-Off Penyelesaian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved