Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar di 9 Provinsi, Warga Tak Usah Bayar Denda
9 provinsi ini gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juni 2023, masyarakat tak perlu bayar denda.
Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).
Nah, itulah daftar provinsi yang memberlakukan pembebasan pajak periode Juni 2023.
Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jadi kendaraan bodong.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi, Sari Hardiyanto)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SELAMAT! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2023, Warga Tak Usah Bayar Denda
Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan Hakim Harus Ditaati Walau Salah: Kamu Tidak Setuju Tidak Apa-apa
Baca juga: Presiden Jokowi Bangga dengan Penampilan Putri Ariani di Ajang Americas Got Talent
Baca juga: Berikut, 5 Tips Diet Sehat dengan Air Putih, Ini Saat-saat yang Tepat untuk Minum
VIDEO Demonstrasi Amsterdam Desak Sikap Tegas Pemerintah Belanda Terhadap Gaza |
![]() |
---|
VIDEO Jihad Islam Bersumpah: Video Brigade Al-Quds Kibarkan Panji 'Pembebasan dan Kemenangan' |
![]() |
---|
VIDEO BARCELONA MENCEKAM: Warga Spanyol Serang Merek Pro-Israel dalam Demo Bela Gaza! |
![]() |
---|
WOW! Goldman Sachs Prediksi Harga Emas Bisa Tembus USD 4.900 di 2026, Didukung Lonjakan Permintaan |
![]() |
---|
Ashanty Berseteru dengan Mantan Karyawan, Bisnis Anang Ikut Kena Imbas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.