Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar di 9 Provinsi, Warga Tak Usah Bayar Denda

9 provinsi ini gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juni 2023, masyarakat tak perlu bayar denda.

Editor: Amirullah
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).

Nah, itulah daftar provinsi yang memberlakukan pembebasan pajak periode Juni 2023.

Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jadi kendaraan bodong.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi, Sari Hardiyanto)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SELAMAT! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2023, Warga Tak Usah Bayar Denda

Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan Hakim Harus Ditaati Walau Salah: Kamu Tidak Setuju Tidak Apa-apa

Baca juga: Presiden Jokowi Bangga dengan Penampilan Putri Ariani di Ajang Americas Got Talent

Baca juga: Berikut, 5 Tips Diet Sehat dengan Air Putih, Ini Saat-saat yang Tepat untuk Minum

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved