Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar di 9 Provinsi, Warga Tak Usah Bayar Denda
9 provinsi ini gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juni 2023, masyarakat tak perlu bayar denda.
Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).
Nah, itulah daftar provinsi yang memberlakukan pembebasan pajak periode Juni 2023.
Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jadi kendaraan bodong.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi, Sari Hardiyanto)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SELAMAT! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2023, Warga Tak Usah Bayar Denda
Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan Hakim Harus Ditaati Walau Salah: Kamu Tidak Setuju Tidak Apa-apa
Baca juga: Presiden Jokowi Bangga dengan Penampilan Putri Ariani di Ajang Americas Got Talent
Baca juga: Berikut, 5 Tips Diet Sehat dengan Air Putih, Ini Saat-saat yang Tepat untuk Minum
Bupati Aceh Singkil Buka-bukaan SDM Jajarannya, Buat Proposal Saja Minta Bantuan ke Aceh Tenggara |
![]() |
---|
Ingin Beli Mahar untuk Menikah? Segini Harga Emas di Abdya, Senin 3 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Bupati Abdya Resmikan 2 Gerai Indomaret, Safaruddin: 30 Persen Barang Dagangan Wajib Milik UMKM |
![]() |
---|
Ini 5 Lokasi Miqat Haji dan Umrah, Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan Jamaah |
![]() |
---|
74 Napi di Aceh Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Mayoritas Kasus Narkotika, Ini Daftar Lapas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.