Fakta Baru Balita di Samarinda Positif Narkoba, Air yang Diminum Mengandung Sabu, Botol Bekas Bong

Sementara itu, tetangga korban berinisial TR (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Samarinda.

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi narkoba. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur, positif narkoba jenis sabu.

Balita itu positif sabu setelah diberi minuman oleh tetangganya pada Selasa (6/6/2023).

N pun sempat mendapat perawatan intensif setelah diberikan air bercampur sabu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan saat ini kondisi N sudah membaik.

Meski begitu, N akan direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Kota Samarinda untuk asesmen.

Sementara itu, tetangga korban berinisial TR (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Samarinda.

Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pihaknya memastikan air yang diminum balita itu mengandung narkoba.

"Sudah dipastikan bahwa air yang diberikan pelaku kepada balita itu mengandung sabu," ujarnya, Senin (12/6/2023), dilansir TribunKaltim.co.

Ary menambahkan, ada pelaku lain yang turut diamankan, yakni R yang tinggal bersama TR.

"Jadi TR diamankan Satreskrim terkait perlindungan anak dan R diamankan Satresnarkoba karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu, saat TR ini diamankan."

"Kami masih melakukan pendalaman apakah TR dan R hanya pengguna atau terlibat jaringan peredaran narkoba," jelasnya.

Baca juga: VIDEO Kondisi Balita Positif Narkoba Usai Dikasih Tetangga Air Sabu

Gunakan Botol Bekas Bong Sabu

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, menjelaskan ibu korban awalnya datang ke rumah tetangganya itu.

Ibu korban dan TR merupakan rekan kerja di sebuah warung makan di kawasan Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Saat itu, N meminta minum kepada ibunya.

Sehingga, ibu korban akhirnya meminta air minum kepada TR.

"Diambilkanlah air yang ada di bawah meja lalu diberikan kepada ibu N."

"Nah si ibu akhirnya meminumkan air itu kepada anaknya," ungkap Kompol Rengga, Senin, dikutip dari TribunKaltim.co.

Ilustrasi balita. Seorang balita laki-laki berinisial N (3) di Samarinda, Kalimantan Timur, positif narkoba jenis sabu. (Via Kompas TV)
Menurutnya, TR lupa dan tak menyangka ternyata botol minum yang diberikan kepada ibu korban merupakan bekas untuk mengisap sabu bersama R.

"Karena kalau nyabu pakai bong, yang diisap asapnya, bukan airnya."

"Makanya dia (TR) juga kaget meskipun sadar saat memberikan air itu," kata Kompol Rengga.

TR ternyata bukan pemakai aktif dan mengaku baru beberapa kali menggunakan narkoba.

"Yang aktif si R. Jadi si R menawarkan kepada TR. Katanya biar melek kalau jaga warung. Karena si TR ini kerja di warung makan," jelasnya.

Baca juga: VIDEO Kemenkes Bantu Rehabilitasi Balita yang Positif Narkoba usai Minum dari Bekas Bong

Kondisi Terkini Korban

Diberitakan TribunKaltim.co, korban kini sudah bisa tertidur pulas dan makan dengan lahap.

Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie.

Ibu korban, Meli (32), menyebut saat ini karakter anaknya seperti berubah.

Sebab, N menjadi lebih sensitif dan suka marah-marah.

"Nafsu makannya juga lebih meningkat. Tapi yang paling kerasa bedanya dia jadi agresif dan pemarah," ungkapnya, Senin.

Mengenai hal tersebut, Kasubag Tata Usaha Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Kanif Anshori, menjelaskan perubahan itu masih merupakan efek lanjutan akibat zat metamfetamina yang tanpa sengaja dikonsumsi korban.

Dalam kunjungannya, tim dokter dari Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah juga datang untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan umum terhadap N.

Kanif mengatakan, dari pemeriksaan umum, balita itu terlihat sudah membaik.

Namun, hingga dua minggu ke depan, mereka masih akan melakukan pemantauan berkala.

"Kita akan lakukan asesmen untuk melihat perkembangannya ke depan."

"Yang jelas tadi Pak Kepala (Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah) mengatakan balita ini akan kita rehabilitasi," terang Kanif.

Baca juga: Balita di Samarinda Positif Narkoba Usai Minum Air yang Diberikan Tetangga, Seorang Jadi Tersangka

Ibu Korban Ungkap Kronologinya

Meli mengatakan, dirinya dan sang balita berkunjung ke rumah tetangganya pada Selasa (6/6/2023) pukul 16.00 WITA.

"Pada Selasa sore itu, tetangga saya meminta saya untuk datang ke rumahnya, melalui chat WA dan telepon-telepon terus, untuk cari uban," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin.

Ia menjelaskan, permintaan tetangganya itu telah diminta jauh-jauh hari kepada Meli.

"Dari jauh-jauh hari memang dia sudah minta tolong cari uban, tapi saya enggak pernah datang, jadi daripada saya ditelepon terus jadi saya yaudahlah biar saja saya cabutin ubannya," katanya.

Meli lalu menyebut, air minum yang ternyata bercampur sabu itu diambilkan langsung oleh tetangganya.

"Karena saya bertamu ke rumah dia, anak saya haus dan minta minum jadi saya bilang, 'Nanti Budhe yang ambilkan' jadi tuan rumah sendiri yang mengambil botol itu, sisa setengah," ujarnya.

Meli pun mengaku tidak ada kecurigaan dari air minum yang diberikan kepada balitanya.

"Botolnya tanggung, 600 ml, saya juga tidak ada kecurigaan, jadi tetangga saya yang mengambil botol itu sendiri," jelas dia.

Menurutnya, sang balita meminum air itu tidak sampai habis.

Saat itu, korban tidak menyebutkan ada rasa pahit atau lainnya saat meminum air tersebut.

Kemudian, Meli menemukan keanehan dari anaknya setelah meminum air bercampur sabu itu.

Ia mengaku anaknya tidak mau makan, minum, berkeringat berlebih, hingga tidak mau tidur.

"Keanehan pertamanya sekitar jam 8 (malam) itu saya tawarin makan enggak mau makan, mungkin saya pikir udah kenyang makan jajan."

"Berkeringat terus, keringatnya bau, saya mikirnya gini, 'lho keringatnya kok bau? enggak pernah baunya begini' cuma saya mikir mungkin karena kebanyakan main," kata Meli.

"Sudah jam 9 malam kok anak saya enggak mau tidur juga, saya bilang yaudah biar aja sampai nanti jam 10 biar agak siang bangunnya."

"Sampai jam 10 enggak mau tidur saya paksa, menangis dia, karena saya enggak enak sama tetangga saya, rumah saya kan rumah kayu biasa dempet begitu kan, akhirnya saya ketiduran sampai jam setengah 1," paparnya.

Setelah terbangun, saat itu Meli melihat anaknya masih belum tidur.

Sebagai informasi, tersangka telah menjalani pemeriksaan urine dan masih menunggu hasilnya.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kini, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: DPRK Aceh Jaya belum Bahas Pergantian Pj Bupati

Baca juga: Pelaku Penikaman Dua Polisi di Kendari Ditangkap, Korban Alami Luka Tusuk di Perut dan Tangan

 

Baca juga: 36 Jam Berlayar, Kapal Bom Ikan yang Ditangkap Tim Gabungan di Simeulue Tiba Di Banda Aceh

 

Sudah tayang di Tribunnews.com: Air yang Diminum Balita di Samarinda Dipastikan Mengandung Sabu, Tersangka Pakai Botol Bekas Bong

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved