Berita Aceh Besar

Hendak ke Pesantren, Mahasiswa Asal Sabang Rudapaksa Anak Bawah Umur, Panglong Kayu Jadi Saksi Bisu

Hendak ke pesantren, mahasiswa asal Sabang rudapaksa anak di bawah umur, panglong kayu jadi saksi bisu.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Pixabay/Gerd Altmann
ILUSTRASI - Hendak ke pesantren, mahasiswa asal Sabang rudapaksa anak di bawah umur, panglong kayu jadi saksi bisu. 

SERAMBINEWS.COM - Hendak ke pesantren, mahasiswa asal Sabang rudapaksa anak di bawah umur, panglong kayu jadi saksi bisu.

Pelecehan tersebut terjadi di Aceh Besar, kejadian sekitar bulan April yang bertepatan Ramadhan tahun 2021 lalu.

Meski demikian, putusan terhadap terdakwa baru diketok palu di Mahkamah Syar'iyah Jantho pada Senin (12/6/2023) kemarin.

Diketahui terdakwa merupakan MI (27) mahasiswa asal Sabang yang merantau sambil bekerja di salah satu panglong kayu di Aceh Besar.

Baca juga: Pilu, Anak 11 Tahun Dirudapaksa Tetangga Berkali-kali di Panglong Kayu Aceh Besar

Baca juga: Momen Haru Tempuh Jarak 1.000 Km Demi Hadiri Pernikahan Teman Online, saat Tiba Dipeluk Menangis

Atas perbuatan, terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 16,5 tahun dipotong masa tahanan.

"Menjatuhkan uqubat penjara terhadap terdakwa selama 200 bulan (16,5 tahun)," demikian bunyi putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho bernomor 18/JN/2023/MS.Jth dibacakan Hakim Ketua Wafa SHI MH, Senin (12/6/2023).

"Dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan dari seluruh uqubat yang dijatuhkan," sambungnya.

 

 

Kronologi Kejadian

Dalam putusan tersebut dibacakan, terdakwa MI melakukan pelecehan terhadap korban sekitar April 2021 lalu bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Diketahui terdakwa selain menjadi mahasiswa juga bekerja di salah satu panglong kayu di Aceh Besar.

Awalnya, korban bersama keluarga yang tinggal dan tetanggaan dengan panglong kayu di Aceh Besar itu pindah ke rumah kontrakan yang beralamat di Banda Aceh.

Baca juga: David Ozora Amnesia usai Dianiaya Mario Dandy, Ayah: Manggil Saya Aja Mas

Pada waktu pindah, terdakwa ikut membantu keluarga korban.

Setelah beberapa hari tinggal di kontrakan itu, ibu kandung korban meminta tolong terdakwa untuk mengantarkan korban ke rumah kakeknya di salah satu desa sekitaran Aceh Besar.

Tujuannya untuk mengurus persyaratan pendaftaran korban masuk ke salah satu pesantren di Aceh Besar.

Pada sore harinya terdakwa langsung datang menjemput korban untuk dibawa ke rumah kakeknya dengan mengendarai sepeda motor

Sesampai di sana, korban langsung memberikan persyaratan pendaftaran ke pesantren pada sang kakek.

Baca juga: Ini Dia Truk Terbesar di Dunia, Bobot Bannya Saja 5,5 Ton, Berapa Beban yang Bisa Diangkut?

Sesaat kemudian, terdakwa berkata kepada korban kalau ibu menyuruhnya menginap dulu di rumah atau panglong kayu tempat terdakwa bekerja untuk beberapa hari ke depan.

Korban menuruti kemudian terdakwa membawa korban, sesampainya di sana anak tersebut disuruh ke kamarnya di lantai dua sambil memberikan handphone.

Sementara terdakwa melanjutkan pekerjaannya di bawah, menyelesaikan sejumlah orderan di panglong kayu tersebut.

Lalu saat Magrib tiba, korban meminta izin pada terdakwa untuk shalat di masjid pemukiman sekitar dan bakal kembali setelah Isya.

Kemudian saat korban sudah pulang dari masjid dan berada di kamar, terdakwa memberikan handphone milikinya untuk korban bermain game.

Setelah beberapa jam kemudian, ketika korban sedang bermain game sambil tiduran miring, tiba-tiba terdakwa memeluk korban dari belakang.

Baca juga: Chord Gitar Yellow, Lengkap dengan Liriknya yang Mudah Dipraktikkan Bagi Pemula

Waktu itu, korban mengira terdakwa sedang mengigau, namun terdakwa malah memaksa dan melakukan pelecehan dengan cara sodomi.

Korban sudah berujar kesakitan, namun terdakwa tetap saja melancarkan aksinya sampai selesai.

"Jangan bilang sama siapa-siapa ya, kalau kamu bilang saya bunuh kamu dan keluargamu," demikian ancam terdakwa kepada korban.

Saksi hanya terdiam sambil menahan rasa sakit dan ketakutan.

Keesokan harinya, terdakwa melakukan perbuatan yang sama sekitar tengah malam dan kembali mengancam bila memberitahu hal ini pada orang lain bakal dibunuh.

Selanjutnya pada hari ketiga, terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama bahkan saat korban tertidur pulas.

Keesokan harinya bertepatan pada sore jelang malam takbiran Idulfitri tahun 2021, terdakwa mengantar korban pulang ke rumahnya.

Kemudian pada pagi hari Idulfitri, ibu korban kembali meminta tolong pada terdakwa untuk mengantarkan korban ke rumah kakeknya.

Tidak lama kemudian, terdakwa langsung menjemput korban untuk diantar ke rumah kakek, sementara ibu korban membonceng anak-anaknya lain yang masih kecil.

Setelah bersilaturahmi ke rumah kakek, ibu kandung dan adik-adik korban pamit pulang ke rumah.

Baca juga: Cerita Gadis Aceh Dilamar Buruh Serabutan dari Palembang, Rupanya Anggota TNI: Baru Jujur saat Jumpa

Sementara korban masih di rumah kakeknya, tidak lama kemudian terdakwa memanggil lalu mengajak korban menginap lagi di panglong kayu tempatnya selama tiga hari.

Terdakwa kembali melancarkan perbuatannya selama korban menginap di sana dan mengancam agar tidak diberitahu siapa-siapa atau korban dan keluarga bakal dibunuh.

Pada sore hari ketiga, terdakwa mengantar korban ke rumah kakeknya dan menginap selama satu malam di sana.

Pada pagi harinya, sang kakek mengantar korban ke salah satu pesantren yang juga berada di Aceh Besar dan mondok hingga saat ini.

Terungkap saat Dapat Materi Pengajian di Pesantren soal Dosa Sodomi 

Kasus tersebut terungkap usai korban mendengar pengajian di pesantren tempatnya menuntut ilmu.

Kala itu, pengajian membahas tentang sodomi yang merupakan perbuatan dibenci Allah Swt.

Usai pengajian, korban bertanya lebih dalam kepada temannya yang lebih dewasa tentang apa itu sodomi.

Temannya menjelaskan, sodomi adalah perbuatan laki-laki memasukkan kemaluannya ke anus laki-laki.

Setelah mengetahui hal tersebut, korban berpikir bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa selama ini kepadanya di panglong kayu adalah perbuatan sodomi yang dibenci Allah Swt.

Kemudian korban bercerita kepada saudaranya yang kebetulan mondok di pesantren yang sama dengannya.

Ia bercerita kalau abang-abang yang mengantar bajunya beberapa hari lalu sudah melecehkannya.

Saudara korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pembina pesantren dan memberitahu kejadian itu ke ibu korban.

Setelah mengetahui apa yang dilakukan terhadap anaknya, ibu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil visum pada 26 Januari 2023, terdapat luka robek pada anus korban dan disarankan bimbingan psikolog anak.

Terdakwa dikenakan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hakim memutuskan terdakwa dihukum penjara selama 16,5 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(Serambinews.com/Sara Masroni) 

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved