Pilu, Anak 11 Tahun Dirudapaksa Tetangga Berkali-kali di Panglong Kayu Aceh Besar

Pilu, anak 11 tahun dirudapaksa tetangga berkali-kali di salah satu panglong kayu di Aceh Besar, berawal dari ibu korban minta tolong pada terdakwa.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
mirror.co.uk
Pilu, anak 11 tahun dirudapaksa tetangga berkali-kali di salah satu panglong kayu di Aceh Besar, berawal dari ibu korban minta tolong pada terdakwa. 

SERAMBINEWS.COM - Pilu, anak 11 tahun dirudapaksa tetangga berkali-kali di salah satu panglong kayu di Aceh Besar, berawal dari ibu korban minta tolong pada terdakwa.

Pelecehan tersebut dibuka korban usai dirinya menerima materi pengajian di pesantren tentang dosa sodomi.

Adalah MI (27) mahasiswa asal Sabang yang menjadi terdakwa pelecehan terhadap anak di bawah umur di Aceh Besar.

Atas perbuatan, terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 16,5 tahun dipotong masa tahanan.

"Menjatuhkan uqubat penjara terhadap terdakwa selama 200 bulan (16,5 tahun)," demikian bunyi putusan Mahkamah Syar'iyah Jantho bernomor 18/JN/2023/MS.Jth dibacakan Hakim Ketua Wafa SHI MH, Senin (12/6/2023).

"Dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan dari seluruh uqubat yang dijatuhkan," sambungnya.

Baca juga: Pensiunan PNS di Banda Aceh Rudapaksa Cucu Perempuan Berkali-kali, Setubuhi Sejak 2021

Baca juga: Rudapaksa Anak SMP di Hotel Ternama Banda Aceh, Pria Ini Ajak Korban Makan & Mutar-Mutar Kota Dulu

Dalam putusan tersebut dibacakan, terdakwa MI melakukan pelecehan terhadap korban sekitar April 2021 lalu bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Diketahui terdakwa selain menjadi mahasiswa juga bekerja di salah satu panglong kayu di Aceh Besar.

Awalnya, korban bersama keluarga yang tinggal dan tetanggaan dengan panglong kayu di Aceh Besar itu pindah ke rumah kontrakan yang beralamat di Banda Aceh.

 

 

Pada waktu pindah, terdakwa ikut membantu keluarga korban.

Setelah beberapa hari tinggal di kontrakan itu, ibu kandung korban meminta tolong terdakwa untuk mengantarkan korban ke rumah kakeknya di salah satu desa sekitaran Aceh Besar.

Tujuannya untuk mengurus persyaratan pendaftaran korban masuk ke salah satu pesantren di Aceh Besar.

Pada sore harinya terdakwa langsung datang menjemput korban untuk dibawa ke rumah kakeknya dengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Gadis Dirudapaksa Hingga Rahim Rusak, 10 Orang Ditahan, Mengapa Oknum Polisi belum Jadi Tersangka

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved