Siswi SMP Buang Jasad Bayi Hasil Aborsi, Malu Dihamili Pacar, 5 Kali Berhubungan, Pelaku Ditangkap
Pelaku seorang siswi SMP di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini ditangkap polisi.
SERAMBINEWS.COM, KENDARI - Seorang siswi SMP nekad membuang jasad bayi setelah melakukan aborsi.
Aksi pelaku membuang jasad bayi usai menggugurkan kandungan akhirnya terbongkar.
Pelaku ketahuan membuang bayinya hasil aborsi di halaman rumah warga.
Jasad bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil hubungan badan dengan sang pacar.
Pelaku mengugurkan kandungannya karena malu, dan masih ingin melanjutkan sekolah.
Pelaku seorang siswi SMP di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini ditangkap polisi.
Pacarnya juga sudah ditangkap polisi terkait persetubuhan anak di bawah umur.
Dia mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 4 sampai 5 kali.
Jasad bayi usia 6 bulan itu ditemukan seorang siswa SD tergeletak di tanah beralaskan kantong plastik.
Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Iptu Arif Afandi mengungkapkan bahwa tubuh bayi sudah membusuk dan dikerumuni lalat.
"Benar, siswa SD yang temukan pertama kali bayi itu di halaman belakang rumah warga pada tanggal 8 Juni minggu lalu tepatnya," kata Arif kepada kompas.com.
Setelah itu, lanjut Arif, pelajar SD menyampaikan temuannya tersebut ke warga sekitar. Kemudian warga melaporkannya ke Polsek Ngapa Kolaka Utara.
Baca juga: Suami Bu Kades Selingkuh, Terungkap Usai Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pelaku Ditangkap
Arif menjelaskan, keesokan harinya petugas berhasil menemukan pelaku insial A (14) yang telah membuang bayinya.
Pelakusengaja menggugurkan janinnya dengan meminum obat.
Namun, tindakan pelaku menggugurkan janinnya itu tanpa sepengetahuan sang pacar.
"Ibu dari bayi itu kita amankan pada hari Jumat tanggal 9 Juni siang harinya".
"Pengakuan pelaku mengugurkan kandungannya karena malu, dan masih ingin melanjutkan pendidikan (sekolah)," katanya.
Lebih lanjut Arif menuturkan, pelaku A kemudian melaporkan pacarnya, S, ke polisi atas Undang undang perlindungan anak.
Polisi langsung bergerak menangkap prianya pada Jumat (9/6/2023) malam.
Pelaku S ditangkap di Desa Lolimundi, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara tanpa perlawanan.
Di hadapan polisi, S (19) mengaku bayi yang digugurkan itu merupakan hasil hubungan badannya dengan pacarnya pada bulan Desember 2022.
Dia mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 4 sampai 5 kali.
Namun S tak mengetahui bahwa pelaku A melakukan aborsi.
S mengatakan bahwa dirinya telah ditelpon oleh A pada bulan Januari 2023, dan menyampaikan tentang kehamilan.
"S siap bertanggung jawab dan menikahi A jika benar dirinya telah hamil.
Namun A menyampaikan dirinya tidak mau menikah dulu karena ingin melanjutkan pendidikannya," ujarnya.
Arif menambahkan, kedua pasangan kekasih ini kini diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku A dikenakan Pasal 194 tentang Undang-Undang Kesehatan, sementara S terancam Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Si Kembar Rihana dan Rihani Jadi Buronan Polisi, Terlibat Penipuan Iphone dan Penggelapan Mobil
Baca juga: Kantor Disegel Warga, Keuchik Rukoh Ajak Duduk Bersama untuk Musyawarah
Baca juga: Sosok BJ Ah Yeong, Streamer Korea yang Tewas di Kamboja, Jasadnya Ditemukan di Kubangan Air
Sudah tayang di Kompas.com: Siswi SMP di Kolaka Utara Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi Hasil Aborsi
Rektor USK Kunjungi World Expo 2025 Osaka, Perkuat Diplomasi Budaya dan Inovasi Indonesia |
![]() |
---|
Rumah Warga Gampong Mata Ie Terbakar, BPBK Abdya Terjunkan Dua Unit Damkar |
![]() |
---|
Berikut Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram |
![]() |
---|
Persiraja Tiba di Palembang, Laskar Rencong Siap Tempur Melawan Sumsel United |
![]() |
---|
Kapolres Sabang Gelar Saweu Kedai Kupi Bersama Warga Cot Abeuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.