Berita Lhokseumawe

Kasus PT RS Arun, Jaksa Kembali Terima Pengembalian Uang Ratusan Juta Rupiah, Total Rp 9,25 Miliar 

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH, Rabu (14/6/2023), mengakui, kalau jumlah uang yang disita pihaknya kini sudah mencapai Rp 9,25  miliar.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memperlihatkan uang yang dikembalikan pada kasus tindak pidana dugaan Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jumlah uang yang disita pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe, kini dilaporkan terus bertambah.

Bahkan, uang sitaan Kejari Lhokseumawe dalam kasus itu kini sudah mencapai Rp 9,25 miliar.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH, Rabu (14/6/2023), mengakui, kalau jumlah uang yang disita pihaknya kini sudah mencapai Rp 9,25  miliar.

Diuraikan dia, awalnya pengembalian uang terjadi pada Jumat (5/5/2023) siang, jumlah  Rp 3,1 miliar, yang berasal dari PTPL Lhokseumawe.

Lalu seiring waktu berjalan, jumlah uang yang dikembalikan sejumlah pihak terus bertambah.

Terakhir, pengembalian uang diterima pihak Kejari pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 17.20 WIB.

Uang sejumlah Rp 530.000.000, diterima dari salah satu pelaku usaha pengembangan pembangunan perumahan di salah satu komplek perumahan daerah Lhokseumawe.

Di mana uang tersebut berasal dari pembayaran pembelian rumah oleh tersangka Hariadi.

"Jadi, dengan adanya pengembalian uang ini, maka total uang yang telah dikembalikan sampai hari ini dari berbagai pihak terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe menjadi Rp 9,25 miliar," ujar Lalu.

Sementara uang itu pun disimpan di rekening pemerimtah lainnya, yakni di Bank Syariah Indenesia (BSI), hingga adanya putusan tetap dalam perkara tersebut.

Setelah ada putusan tetap, nantinya baru distor ke kas negara.

Sebagaiman diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Di mana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000 atau 942 miliar alias hampir menyentuh 1 triliun.

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.

Pada kasus ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun, Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved