Berita Bireuen
Maju Jadi Bacaleg, 18 Keuchik di Bireuen Mengundurkan Diri
Sebanyak 18 orang keuchik atau kepala desa di Bireuen mengundurkan diri dari jabatan kepala desa karena jadi caleg
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sebanyak 18 orang keuchik atau kepala desa di Bireuen mengundurkan diri dari jabatan kepala desa.
Karena mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau DPRK Bireuen melalui sejumlah partai politik peserta pemilu.
Data diperoleh Serambinews.com, Rabu (14/06/2023) adapun keuchik yang sudah mengundurkan diri dan mendaftar menjadi bacaleg, yaitu Ismail (Keuchik Pulo Baroh) dan Syukri (Keuchik Namploh Blang Garang), Kecamatan Samalanga.
Kemudian, Rizal Fajri (Keuchik Blang Mane Barat) dan Azhari (Keuchik Pulo Dapong), Simpang Mamplam. M Isa (Keuchik Kuala Raja) Kuala, Sabri (Keuchik Leubu Cot) Makmur.
Selanjutnya, Fauzi (Keuchik Paya Bieng) dan Hasbi Hasan (Keuchik Punjot) Jangka.
Baca juga: Sampaikan Catatan Kritis, 5 LSM Minta Presiden tak Lagi Tunjuk Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur
Multazami (Keuchik Geulanggang Panah) dan Saiful Maah ST (Keuchik Ulee Pusong) Kutablang, Bireuen.
Kemudian, Ataillah (Keuchik Meunasah Alue) dan Teuku Johan Moeda (Keuchik Meunasah Baroh) dan Fazli (Keuchik Paya Timu) Peudada.
Fahmi (Keuchik Blang Dalam) Jeumpa. Atailah (Keuchik Garot) Pandrah. M Niyanusi (Keuchik
Lampoh Oe) Jeunieb.
Hidayatus Sidik SPd (Keuchik Blang Guron) dan Musnawar (Keuchik Lapang Timu) Gandapura, Bireuen.
Para keuchik mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala desa melalui camat dan seterusnya ke Pemkab Bireuen.
Baca juga: DPRK Usul 4 Nama Jadi Pj Bupati Aceh Besar ke Kemendagri, Ini Sosoknya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Ir Mukhtar MSi melalui Kabid Pemerintahan Kemukiman dan Gampong, Juliadi SE kepada Serambines.com mengatakan, ada 18 orang kepala desa sudah mengajukan surat mengundurkan diri sebagai kepala desa dan sebagian sudah keluar surat resmi dari Bupati Bireuen atas pemberhentian mereka.
Disebutkan, dari 18 orang tersebut, delapan orang sudah siap SKnya, kemudian ada yang sedang diproses di kantor Bupati Bireuen untuk dikeluarkan surat resmi mengundurkan diri.
Surat keputusan mundur tidak boleh dicabut kembali karena keinginan masing-masing keuchik dan sesuai dengan PKPU nomor 11 tahun 2023.
Artinya, surat permohonan mundur langsung diproses dan dikeluarkan surat resmi berhenti dari kepala desa dan itu keinginan sendiri.
“Ada beberapa permohonan yang sudah masuk SK pemberhentian sebagai keuchik sedang diproses,” ujarnya. (*)
Baca juga: Kasdam IM Cek Kesiapan Prajurit Batalyon Raider Khusus 111/KB yang akan Berangkat ke Papua Selatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mukhtar-Kadis-DPMGP.jpg)