Kamis, 9 April 2026

Berita Bireuen

Maju Jadi Bacaleg, 18 Keuchik di Bireuen Mengundurkan Diri

Sebanyak 18 orang keuchik atau kepala desa di Bireuen mengundurkan diri dari jabatan kepala desa karena jadi caleg

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Dok Pribadi
Kadis DPMGP-KB Bireuen, Ir Mukhtar MSi 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN -  Sebanyak 18 orang keuchik atau kepala desa di Bireuen mengundurkan diri dari jabatan kepala desa.

Karena mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau DPRK Bireuen melalui sejumlah partai politik peserta pemilu. 

Data diperoleh Serambinews.com, Rabu (14/06/2023) adapun keuchik yang sudah mengundurkan diri dan mendaftar menjadi bacaleg, yaitu Ismail (Keuchik Pulo Baroh) dan Syukri (Keuchik Namploh Blang Garang), Kecamatan Samalanga.

Kemudian,  Rizal Fajri (Keuchik  Blang Mane Barat) dan Azhari (Keuchik  Pulo Dapong), Simpang Mamplam.  M Isa (Keuchik  Kuala Raja) Kuala,  Sabri (Keuchik Leubu Cot) Makmur.

Selanjutnya,  Fauzi (Keuchik Paya Bieng) dan Hasbi Hasan (Keuchik Punjot) Jangka.

Baca juga: Sampaikan Catatan Kritis, 5 LSM Minta Presiden tak Lagi Tunjuk Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur

Multazami (Keuchik Geulanggang Panah) dan Saiful Maah ST (Keuchik  Ulee Pusong) Kutablang, Bireuen.

Kemudian, Ataillah (Keuchik Meunasah Alue) dan Teuku Johan Moeda (Keuchik Meunasah Baroh) dan Fazli  (Keuchik Paya Timu) Peudada.

Fahmi (Keuchik Blang Dalam) Jeumpa.  Atailah (Keuchik Garot)  Pandrah.  M Niyanusi (Keuchik
Lampoh Oe) Jeunieb.

Hidayatus Sidik SPd (Keuchik  Blang Guron) dan Musnawar (Keuchik Lapang Timu) Gandapura, Bireuen.

Para keuchik mengajukan surat pengunduran diri sebagai kepala desa melalui camat dan seterusnya ke Pemkab Bireuen.

Baca juga: DPRK Usul 4 Nama Jadi Pj Bupati Aceh Besar ke Kemendagri, Ini Sosoknya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Ir Mukhtar MSi melalui Kabid Pemerintahan Kemukiman dan Gampong, Juliadi SE kepada Serambines.com mengatakan, ada 18 orang kepala desa sudah mengajukan surat mengundurkan diri sebagai kepala desa dan sebagian sudah keluar surat resmi dari Bupati Bireuen atas pemberhentian mereka.

Disebutkan, dari 18 orang tersebut, delapan orang sudah siap SKnya, kemudian ada yang sedang diproses di kantor Bupati Bireuen untuk dikeluarkan surat resmi mengundurkan diri.

Surat keputusan mundur tidak boleh dicabut kembali karena keinginan masing-masing keuchik dan sesuai dengan PKPU nomor 11 tahun 2023.

Artinya, surat permohonan mundur langsung diproses dan dikeluarkan surat resmi berhenti dari kepala desa dan itu keinginan sendiri. 

“Ada beberapa permohonan yang sudah masuk SK pemberhentian sebagai keuchik sedang diproses,” ujarnya. (*)

Baca juga: Kasdam IM Cek Kesiapan Prajurit Batalyon Raider Khusus 111/KB yang akan Berangkat ke Papua Selatan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved