Berita Banda Aceh

Soal Penilaian Fraksi DPRA Terhadap Achmad Marzuki, MTA: Pj Gubernur Aceh Fokus Jalankan Tugas

Kami tak dapat berkomentar terlalu jauh terkait dinamika usulan tunggal calon Pj Gubernur Aceh oleh fraksi di DPRA.

Penulis: Jamaluddin | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 

Kami tak dapat berkomentar terlalu jauh terkait dinamika usulan tunggal calon Pj Gubernur Aceh oleh fraksi di DPRA.

Laporan Jamaluddin I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, akhirnya ikut menanggapi sikap semua pimpinan fraksi di DPRA yang sepakat mengusulkan Sekda Aceh, Bustami, sebagai calon tunggal Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang baru.

"Terkait calon tunggal Penjabat Gubernur Aceh yang diusulkan oleh semua fraksi di DPRA menggantikan Pak Achmad Marzuki, dapat kami sampaikan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan yang dimiliki oleh DPRA.

Kami tak dapat berkomentar terlalu jauh terkait dinamika usulan tunggal calon Pj Gubernur Aceh oleh fraksi di DPRA.

Kita hargai DPRA sebagai mitra dan lembaga politik,” jelas MTA kepada Serambinews.com, Selasa (13/6/2023) tadi malam. 

Menurut MTA, Ahmad Marzuki saat ini tidak dalam kapasitas mempertahankan jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, karena itu merupakan penugasan baginya dari pemerintah pusat.

"Beliau (Pj Gubernur) fokus menjalankan tugas dan kewenangan yang dimandatkan negara untuk memimpin Aceh saat ini,” MTA.

Sejak dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh pada 5 Juli 2022 lalu, lanjut MTA, secara berkala kepemimpinan Achmad Marzuki dievaluasi oleh pemerintah pusat sampai berakhir masa tugasnya pada 5 Juli mendatang. 

Di luar konteks politik, alasan fraksi-fraksi di DPRA yang menyatakan bahwa Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, tidak mempunyai skema arah pembangunan, MTA menilai, alasan itu adalah suatu kekeliruan terbesar yang disampaikan ke publik.

Sebab, katanya, Penjabat Gubernur jelas menjalankan Rencana Pembangunan Aceh (RPA) yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Aceh.

“Dan, RPA itu sendiri adalah pegangan bagi DPRA, termasuk fraksi-fraksi, dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama dalam penyusunan anggaran pembangunan Aceh.

Intinya, kemana dan bagaimana arah pembangunan Aceh, pegangannya adalah RPA yang setiap tahun dijadikan pegangan bagi eksekutif dan legislatif dalam menyusun anggaran.

Selain itu, APBA disahkan oleh DPRA melalui sidang paripurna, bukan dengan Pergub (Peraturan Gubernur-red),” jelas MTA. 

“Secara khusus dapat kami koreksi pernyataan fraksi-fraksi DPRA bahwa target capaian kita saat ini rujukannya tidak lagi RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh-red) pemerintahan periode lalu, melainkan RPA yang berlaku sejak 2023 sampai 2026 mendatang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved