Berita Banda Aceh
Soal Penilaian Fraksi DPRA Terhadap Achmad Marzuki, MTA: Pj Gubernur Aceh Fokus Jalankan Tugas
Kami tak dapat berkomentar terlalu jauh terkait dinamika usulan tunggal calon Pj Gubernur Aceh oleh fraksi di DPRA.
Penulis: Jamaluddin | Editor: Nur Nihayati
Kami tak dapat berkomentar terlalu jauh terkait dinamika usulan tunggal calon Pj Gubernur Aceh oleh fraksi di DPRA.
Laporan Jamaluddin I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, akhirnya ikut menanggapi sikap semua pimpinan fraksi di DPRA yang sepakat mengusulkan Sekda Aceh, Bustami, sebagai calon tunggal Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang baru.
"Terkait calon tunggal Penjabat Gubernur Aceh yang diusulkan oleh semua fraksi di DPRA menggantikan Pak Achmad Marzuki, dapat kami sampaikan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan yang dimiliki oleh DPRA.
Kami tak dapat berkomentar terlalu jauh terkait dinamika usulan tunggal calon Pj Gubernur Aceh oleh fraksi di DPRA.
Kita hargai DPRA sebagai mitra dan lembaga politik,” jelas MTA kepada Serambinews.com, Selasa (13/6/2023) tadi malam.
Menurut MTA, Ahmad Marzuki saat ini tidak dalam kapasitas mempertahankan jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, karena itu merupakan penugasan baginya dari pemerintah pusat.
"Beliau (Pj Gubernur) fokus menjalankan tugas dan kewenangan yang dimandatkan negara untuk memimpin Aceh saat ini,” MTA.
Sejak dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh pada 5 Juli 2022 lalu, lanjut MTA, secara berkala kepemimpinan Achmad Marzuki dievaluasi oleh pemerintah pusat sampai berakhir masa tugasnya pada 5 Juli mendatang.
Di luar konteks politik, alasan fraksi-fraksi di DPRA yang menyatakan bahwa Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, tidak mempunyai skema arah pembangunan, MTA menilai, alasan itu adalah suatu kekeliruan terbesar yang disampaikan ke publik.
Sebab, katanya, Penjabat Gubernur jelas menjalankan Rencana Pembangunan Aceh (RPA) yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Aceh.
“Dan, RPA itu sendiri adalah pegangan bagi DPRA, termasuk fraksi-fraksi, dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama dalam penyusunan anggaran pembangunan Aceh.
Intinya, kemana dan bagaimana arah pembangunan Aceh, pegangannya adalah RPA yang setiap tahun dijadikan pegangan bagi eksekutif dan legislatif dalam menyusun anggaran.
Selain itu, APBA disahkan oleh DPRA melalui sidang paripurna, bukan dengan Pergub (Peraturan Gubernur-red),” jelas MTA.
“Secara khusus dapat kami koreksi pernyataan fraksi-fraksi DPRA bahwa target capaian kita saat ini rujukannya tidak lagi RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh-red) pemerintahan periode lalu, melainkan RPA yang berlaku sejak 2023 sampai 2026 mendatang.
Dengan demikian, kekeliruan fraksi-fraksi sudah kami perbaiki,” timpalnya.
Lebih lanjut, MTA menyampaikan, Pj Gubernur Aceh sangat menghindari polemik di media massa terkait hal tersebut demi kepentingan publik yang lebih luas.
Terkait alasan-alasan lain yang bersifat asumtif dan politis atas penyampaian oleh fraksi-fraksi DPRA, MTA mengatakan,
“Biar publik yang menilai karrena memang negara kita sangat demokratis, termasuk dinamika internal DPRA sendiri sebagai lembaga politik yang juga mitra Pemerintah Aceh.”
Setiap dinamika yang terjadi saat ini, tambah MTA, tentu Gubernur terus mengikuti secara cermat dan terukur.
“Dan, beliau berpandangan bahwa hal tersebut merupakan dinamika biasa dalam sebuah lembaga politik pemerintahan,” demikian Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. (*)
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Pimpin Gerakan Pangan Murah Serentak |
![]() |
---|
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Kesehatan Mental Ibu Jadi Fokus Seminar Parenting Nasional Muslimah Wahdah Islamiyah Banda Aceh |
![]() |
---|
Seorang Warga Aceh Barat Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.