Bayi Kembar Dikubur Hidup-hidup di Muna Barat, Pelakunya Sang Ayah, Ternyata Hasil Perselingkuhan
Sepasang bayi tersebut diduga dibunuh oleh sang ayah beberapa saat setelah dilahirkan oleh wanita selingkuhannya.
SERAMBINEWS.COM - Bayi kembar ditemukan dikubur di belakang sebuah rumah di Muna Barat.
Sepasang bayi tersebut diduga dibunuh oleh sang ayah beberapa saat setelah dilahirkan oleh wanita selingkuhannya.
Padahal si pria dan wanita pasangan selingkuh tersebut sama-sama sudah berkeluarga dan sudah memiliki pasangan masing-masing.
Sepasang bayi kembar ditemukan terkubur di belakang rumah warga di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara oleh anggota Polres Muna, Minggu (11/6/2023).
Diduga bayi tersebut dikubur hidup-hidup oleh ayahnya sendiri berinisial TRD (47) dari hasil perselingkuhan dengan tetangganya, FTR (39).
Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penguburan bayi kembar di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat.
Bayi kembar tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara pasangan yang sudah memiliki pasangan sah masing-masing.
TRD pria di Muna Barat, Sulawesi Tenggara, ditahan aparat kepolisian setelah diketahui mengubur sepasang bayi kembarnya.
TRD diketahui mengubur dua bayi tersebut beberapa waktu setelah dilahirkan oleh selingkuhannya.
Polisi masih menelusuri kasus ini, termasuk kemungkinan sang bayi dibunuh oleh pelaku sebelum dimakamkan.
Pengungkapan makam bayi kembar itu terjadi setelah ibu bayi (FTR) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tiworo Tengah.
Ia menemukan makam bayi tersebut tepat di belakang rumahnya.
“Kasus ini berawal dari FTR (39) mengadu ke Polsek Tiworo Tengah".
"Kemudian kami dari Polres Muna mendengar informasi dari kapolsek. Kami langsung menuju ke lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, Kamis (15/6 /2023).
Tim Inafis kemudian menggali tanah di kebun, belakang rumah FTR dan menemukan kain dengan noda darah.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata betul di situ ada kerangka manusia yang terbungkus kain dan terkubur dibelakang rumah FTR,” ujar Asrun.

Baca juga: Fakta Siswi SMP Dibunuh Teman Sekelas, Jasad Dimasukkan Karung, Korban Disetubuhi, Ini Motifnya
Kedua bayi tersebut kemudian dibawa ke RSUD Muna untuk dilakukan pemeriksaan penyebab kematiannya.
Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menahan FTR dan menangkap TRD.
“Motif mereka ini berawal dari perselingkuhan. Kemudian tidak menghendaki kehamilan".
" Dan setelah anak ini lahir mereka juga tidak ingin diketahui oleh orang. Jadi mereka ini berinisiatif menyimpan anak tersebut,” ucap Asrun.
Hasil Perselingkuhan
Diduga hubungan perselingkuhan FTR dan TRD sudah sejak lama.
Padahal keduanya masing-masing sudah berkeluarga.
Dalam hubungan terlarang tersebut, FTR hamil.
Lalu pada awal Februari 2023, FTR melahirkan bayi kembar laki-laki.
Saat proses kelahiran bayi kembar itu turut serta kepala desa dan kepala dusun beserta istrinya.
Beberapa jam setelah bayi kembar tersebut lahir, TRD mengambil dan membawa keduanya keluar rumah.
Mulai saat itu, FTR sudah tak pernah lagi melihat bayinya.
TRD pun selalu selalu mengelak saat ditanya.
“Apakah bayi itu dikuburkan hidup-hidup atau sudah meninggal kita masih melakukan penyelidikan,” kata Asrun.
Saat ini kedua pelaku, FTR dan TRD sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna.
FTR diancam pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara TRD diancam pasal 80 untu TRD pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 181 KUHP dengan hukumannya 15 tahun penjara.
Baca juga: Aparatur Desa dan Tuha Peut di Seunagan Nagan Raya Dilatih Jurnalistik dan Penggunaan Medsos
Baca juga: Kapolda Aceh Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan Donor Darah
Baca juga: Minta 80 Jatah Kursi Garuda Indonesia untuk Berangkat Haji, Sekjen DPR RI: Kami Bayar, Bukan Gratis
Sudah tayang di Kompas.com: Bayi Kembar di Muna Diduga Dibunuh, Pasangan Selingkuhan Ini Ditangkap Polisi
Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Banda Aceh Dituntut 200 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Ayahwa Perintahkan Pengukuran Ulang HGU PT Perkebunan Nusantara |
![]() |
---|
Video Viral Anggota DPRD Gorontalo Sengaja Disebar dan Diancam Selingkuhan |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Dimutasi Jadi Staf Ahli Kapolri, Diduga Selingkuhi Polwan Berpangkat Kompol |
![]() |
---|
Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Utara, Korban Menjerit saat Ditindih di Kamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.