Asusila
Nasib Pilu SA, Dipaksa 'Main' Bertiga Oleh Paman Pacar dan Istrinya Hingga Dicabuli Berulang Kali
setiba di rumah, korban dipaksa masuk ke kamar pasutri tersebut untuk melihat keduanya berhubungan badan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Kisah pilu dialami oleh seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) asal Jepara, Jawa Tengah.
Ia menjadi korban pencabulan hingga dipaksa melayani nafsu tak wajar seorang pria yang sangat ia kenali.
Pria yang merupakan paman dari pacarnya itu memaksa siswi tersebut untuk melakukan aktivitas hubungan intim bertiga atau threesome bersama dengan istrinya.
Parahnya, hubungan badan tak wajar itu disetujui oleh istri pelaku dan dilakukan di kamar mereka.
Melansir Kompas.com, Selasa (13/6/2023), sosok siswi malang yang menjadi korban pencabulan pria beristri tersebut diketahui berinisial SA (17).
Warga Kecamatan Pakisaji, Jepara ini tak berdaya sehingga harus melayani nafsu NG (30), warga di kecamatan yang sama dengannya.
Tak hanya dipaksa bermain bertiga, pelaku yakni NG juga telah merudapaksa korban berulang kali di hotel.
Namun kejadian itu dilakukan secara diam-diam atau tidak diketahui oleh istri pelaku, yakni NP (27).
Baca juga: Pasutri Asal Jepara Paksa Siswi SMA Main Bertiga, Korban Disetubuhi Berkali-kali, Ngaku Kurang Puas
Dipaksa lakukan threesome di rumah
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan kronologis dari kejadian tersebut.
Wahyu mengatakan, korban telah mengenal baik pasangan suami istri tersebut lantaran sudah lama berpacaran dengan keponakan mereka.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Februari 2023 lalu, ketika korban dijemput ke rumah tersangka dengan modus masak-masak.
Namun setiba di rumah, korban dipaksa masuk ke kamar pasutri tersebut untuk melihat keduanya berhubungan badan.
"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak," kata Wahyu, saat jumpa pers di Mapolres Jepara, pada Selasa (13/6/2023), sebagaimana diberitakan Kompas.com.
"Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga rudapaksa anak di bawah umur itu terjadi," sambungnya.

Wahyu mengatakan, hubungan badan tak wajar NG yang akhirnya menyeret korban ini sudah melalui persetujuan istrinya.
Faktanya, ketika NG merudapaksa SA, sang istri berada di kamar dan membiarkan suaminya itu mencabuli korban.
Baca juga: Tak Puas dengan Istri, Suami Ini Paksa Pacar Keponakan yang Masih SMA Main Bertiga: Istri Setuju
Korban juga dirudapaksa berulang kali
Tak hanya memaksa korban untuk melakukan threesome, pada kesempatan selanjutnya, NG yang sehari-hari bekerja sebagai supir ini bahkan telah merudapaksa korban berulang kali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, NG mencabuli korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.
Perbuatan itu dia lakukan diam-diam di luar sepengetahuan istrinya.
NG sendiri berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.

"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya," ujar Tohari masih dikutip dari sumber yang sama Kompas.com.
"Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel," sambungnya.
Mengaku tak puas dengan istri
Lebih lanjut Tohari menjelaskan, kasus rudapaksa anak di bawah umur ini kemudian terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023 lalu.
Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya.
Baca juga: Istri Lagi Hamil Ngidam Minta Minuman Keras, Suami Panik Tak Mau Turuti: Ingat Tuhan Yank!
Saat ini, pelaku NG (30) telah diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, Jawa Tengah bersama dengan istrinya, NP (27).
"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata Tohari.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG pun mengakui alasan dari perbuatannya itu.
Ia mengaku selama ini kurang puas dengan istrinya.
Hal itulah yang membuatnya mengutarakan keinginan untuk berhubungan intim dengan dua wanita.
"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap Wahyu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas Tohari.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Usai Menggauli Putri Kecilnya 3 Kali, Ayah Biadab Ini Kabur, Dibekuk Reskrim Polres Langsa di Riau |
![]() |
---|
Prostitusi Online di Gresik, Mucikari Hasilkan Rp 3 Juta per Minggu dari Bisnis Haram Itu |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Bripda FA Rudapaksa Pacar: Dipecat dari Polisi, Naik ke Penyidikan, Terancam Pidana |
![]() |
---|
Dibawa ke Hotel, Tiga Santri jadi Korban Rudapaksa Pimpinan Ponpes di Semarang |
![]() |
---|
Modus Uang Jajan Hingga Buah, Pria 64 Tahun Cabuli 11 Anak Selama 3 Tahun, Terungkap Karena Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.