Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlangsung hingga Desember, Warga Bebas Bayar Denda

9 provinsi ini gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juni 2023, masyarakat tak perlu bayar denda.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Petugas Samsat Polres Bireuen dan UPTD IV BPKA Bireuen, Jumat (28/01/2022) sedang melayani wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Bireuen di kawasan Cot Keutapang, Jeumpa, Bireuen. 

6. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023 khusus untuk masyarakat Jawa Timur.

Kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Program ini memberikan beberapa bantuan seperti:

  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
  • Bebas PKB progresif

7. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023.Program pemutihan ini diberlakukan seiring dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Berikut keringanan pajak kendaraan yang diberikan, berupa:

  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan denda BBNKB II
  • Gratis BBNKB II
  • Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
  • Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

8. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Pendapatan Daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 17 Mei sampai 31 Agustus 2023.

Dilansir dari laman Diskominfosantik Kalteng, ada tiga item yang dibebaskan melalui program pemutihan pajak kendaraan kali ini, yaitu:

  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama satu tahun atau lebih
  • Pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya
  • Pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat
  • Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk para wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng.

Pembayaran pajak bisa dilaksanakan di kantor Samsat terdekat, gerai layanan Samsat, Samsat keliling, Samsat di citymall, Samsat Corner di Hypermart, serta Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Palangka Raya dan Kota Sampit.

9. Sulawesi Tenggara

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai 22 Mei sampai 31 Juli 2023.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur No. 268 Tahun 2023.

Dilansir dari Antara, keringanan yang diberikan dalam program ini berupa pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved