Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlangsung hingga Desember, Warga Bebas Bayar Denda

9 provinsi ini gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juni 2023, masyarakat tak perlu bayar denda.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Petugas Samsat Polres Bireuen dan UPTD IV BPKA Bireuen, Jumat (28/01/2022) sedang melayani wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Bireuen di kawasan Cot Keutapang, Jeumpa, Bireuen. 

SERAMBINEWS.COM - Beberapa pemerintah daerah saat ini sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak tersebut akan berlangsung hingga Desember 2023.

Setidaknya ada 9 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juni 2023.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurangi biaya denda.

Pada periode Juni 2023 setidaknya ada 9 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat yang wajib membayarkan pajak kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak kendaraan juga biasanya memmberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.

Provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2023

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK (gridoto.com/Hendra)

Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan selama Juni 2023:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tertanggal 18 April 2023.

Dilansir dari situs Pemprov Aceh, pemutihan pajak berlaku terhadap pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif.

Sementara pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis atau tidak diperbarui selama lebih dari tiga tahun hanya perlu membayar pokok pajak tiga tahun.

Pemutihan pajak kendaraan akan berlaku di seluruh Aceh hingga 30 Juni 2023.

2. Sumatera Utara

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved