Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlangsung hingga Desember, Warga Bebas Bayar Denda

9 provinsi ini gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juni 2023, masyarakat tak perlu bayar denda.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Petugas Samsat Polres Bireuen dan UPTD IV BPKA Bireuen, Jumat (28/01/2022) sedang melayani wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Bireuen di kawasan Cot Keutapang, Jeumpa, Bireuen. 

Pembayaran denda dapat dilakukan di unit layanan Samsat se-Sulawesi Tenggara.

Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).

Nah, itulah daftar provinsi yang memberlakukan pembebasan pajak periode Juni 2023.

Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jadi kendaraan bodong.

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi, Sari Hardiyanto)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SELAMAT! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2023, Warga Tak Usah Bayar Denda

Baca juga: Tak Rela Anak Punya Pacar, Ayah di Ciamis Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan Cucuku juga Anakku

Baca juga: Asklin Berperan Penting dalam Pengambilan Kebijakan, Ketua Umum: Untuk Kepentingan Masyarakat

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved