Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlangsung hingga Desember, Warga Bebas Bayar Denda
9 provinsi ini gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Juni 2023, masyarakat tak perlu bayar denda.
Pembayaran denda dapat dilakukan di unit layanan Samsat se-Sulawesi Tenggara.
Untuk melakukan pemutihan pajak, pemilik kendaraan harus membawa fotokopi KTP, STNK (asli), laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK, dan BPKB (asli dan/atau fotokopi).
Nah, itulah daftar provinsi yang memberlakukan pembebasan pajak periode Juni 2023.
Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jadi kendaraan bodong.
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Inten Esti Pratiwi, Sari Hardiyanto)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SELAMAT! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2023, Warga Tak Usah Bayar Denda
Baca juga: Tak Rela Anak Punya Pacar, Ayah di Ciamis Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan Cucuku juga Anakku
Baca juga: Asklin Berperan Penting dalam Pengambilan Kebijakan, Ketua Umum: Untuk Kepentingan Masyarakat
| Wali Kota Serahkan Piala Bergilir MTQ ke Gubernur, Illiza Berharap Banda Aceh Kembali Juara Umum |
|
|---|
| Ini Lokasi MTQ Ke-37 Aceh di Pidie Jaya untuk Tiap Cabang, Kafilah Pidie Telah Tampil Lima Cabang |
|
|---|
| Gol! Penalti Flynn Gillespie Bawa Persiraja Raih Kemenangan Kandang Pertama |
|
|---|
| 3 Rumah Milik Purnawirawan di Banda Aceh Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah |
|
|---|
| Lomba Barista Kopi Sareng HUT ke-80 Brimob, Kapolda Aceh Sebut Warkop Bukan Sekadar Tempat Nongkrong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wajib-pajak_pemutihan-pajak_samsat-bireuen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.