Breaking News

Berita Bireuen

Dinkes dan RS Jiwa Aceh Lepas Pasung Dua ODGJ di Bireuen

Proses pengobatan kedua warga dari Bireuen yang dilepas pasung ini akan dilakukan selama 40 sampai 50 hari mendatang.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Asisten II Setdakab Bireuen, Dailami bersama Dirut RSJ Aceh, Kadinkes Bireuen, dan tim gabungan, Kamis (15/06/2023) melepas pasung ODGJ berinisial M warga salah satu gampong di Kecamatan Kuala, Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim gabungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bireuen,  Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, didampingi Asisten I Setdakab Bireuen  unsur Muspika dan Puskesmas, Kamis (15/06/2023) sore melepas pasung dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk dapat dilakukan perawatan medis ke Banda Aceh. 

Keterangan diperoleh Serambinews.com dari keluarganya, seorang ODGJ berinisial M (40) warga salah satu desa di Kuala Bireuen  sejak beberapa waktu lalu kakinya dirantai kemudian dilepas tim gabungan. Kemudian, seorang pria berinisial R (28) warga Jeumpa Bireuen yang kakinya dipasung juga dilepas.

Azhari selaku abang kandungnya M ditanya di sela-sela proses pembukaan pasung mengatakan, M terganggu kesehatan jiwanya mulai kelas III SMP, semenjak 1 tahun terakhir terpaksa harus dipasung atau kakinya dirantai.

Hal itu dilakukan karena M anak ke empat dari sembilan bersaudara sering mengamuk dan merusak, juga memukul orang sehingga keluarga tidak mampu menanganinya, jelasnya.

Selanjutnya, Azhari, ayah dari R secara  terpisah di sela tim melakukan proses pelepasan pasung mengatakan, R adalah anak kedua dari tujuh  bersaudara, kesehatan jiwanya terganggu sejak kelas 1 SMP.

Terkait pemasungan dilakukan sejak dua tahun terakhir, karena R sering mengamuk, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maka sebelah kakinya diikat pakai rantai, jelasnya.

Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dr Makhrozal.menjelaskan, pihaknya bersama Dinkes Bireuen, melaksanakan pelepasan pasung dua ODGJ untuk selanjutnya dirawat di RSJ Banda Aceh.

"Hari ini kami melakukan pelepasan pasung dua warga alami gangguan jiwa, dan hari ini juga dibawa ke rumah sakit jiwa Banda Aceh. Setelah sembuh klinis nanti diserahkan kembali kepada keluarga melalui Puskesmas, dan juga Dinkes Bireuen," ujarnya.

Proses pengobatan kedua warga dari Bireuen yang dilepas pasung ini akan dilakukan selama 40 sampai 50 hari mendatang. Setelah itu akan dikembalikan kepada keluarga di bawah pengawasan Puskesmas dan terus minum obat secara rutin tidak sampai putus obat", jelas dr Makhrozal.

Asisten II Setdakab Bireuen, Dailami mengucapkan terima kasih dan juga apresiasi kepada Dirut RSJ Aceh yang telah melaksanakan pelepasan pasung bagi ODGJ ini. Mudah-mudahan para pasien gangguan jiwa dipasung dapat dilepas semua tahun ini, ke depan tidak ada lagi pasien pasung di Bireuen.(*)

Baca juga: VIDEO PANAS, Sejumlah Polisi Kena Semprot Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Saat Demo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved