Berita Viral
Lempar Anjing Hidup ke Buaya, 3 Pelaku Ditangkap Polisi dan Dipecat dari Tempat Kerja
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengabarkan ketiga pelaku tersebut telah diamankan oleh Polres Nunukan.
SERAMBINEWS.COM, NUNUKAN - Tiga orang pria pelaku pelempar anjing hidup-hidup ke rawa-rawa agar dimangsa buaya di Kecamatan Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara, telah ditangkap oleh polisi.
Aksi sadis yang dikecam banyak pihak ini diketahui dilakukan oleh tiga pria yang merupakan buruh PT Jaya Ministry Lestari (PT JML), perusahaan yang terafiliasi dengan Pertamina.
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengabarkan ketiga pelaku tersebut telah diamankan oleh Polres Nunukan.
"Melempem, bang jago? Pelaku otw Polres Nunukan. Perwakilan kita, Chris, sudah di Polres Nunukan skrg, berkoordinasi dgn pihak kepolisian terkait pelaporan," tulis takarir Doni dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Jumat (16/6/2023).
Dalam unggahan Doni tersebut, terlihat foto para pelaku yang diapit petugas polisi yang mengamankan mereka.
Melansir WartaKota, Doni juga mengungkapkan identitas ketiga pelaku tersebut, yakni Dedy, Gio, dan Rosady.
Dipecat dari Tempat Kerja
Para pelaku pelempar anjing hidup ke buaya yang diduga merupakan karyawan yang terafiliasi dengan BUMN telah diidentifikasi.
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan, pihaknya bakal melaporkan orang-orang yang terlibat peristiwa yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
"Kami berencana terbang dari Jakarta ke Tarakan untuk melaporkan aksinya ke kepolisian setempat," kata Doni dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (16/6/2023).
"Identitas sudah dikantongi. Seragam merah inisial D, seragam biru inisial R dan perekam yang tertawa sekaligus pemberi aba-aba berinisial G," ungkapnya.
Dari informasi yang diperolehnya, Doni menduga mereka adalah karyawan PT JML yang terafiliasi dengan BUMN.
"Infonya sudah dapat panggilan. Pagi ini menghadap Pertamina," ujarnya.
Ia pun mendesak agar pihak Pertamina menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dan perekam karena memakai peralatan perusahaan pada lingkup kerja untuk melakukan perbuatan yang tidak patut.
Baca juga: VIRAL 4 Pria Lempar Anjing ke Sungai Penuh Buaya, Aksinya Banjir Kecaman
Viral di medsos
Para pelaku yang melempar anjing hidup ke buaya, seperti yang terlihat dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, dua pria terlihat melempar seekor anjing hidup ke arah buaya di sebuah rawa.
Dilansir Tribunnews.com, Jumat (16/6/2023), peristiwa tersebut diduga terjadi di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Seekor anjing yang masih hidup terlihat ditangkap oleh dua orang.
Kedua orang itu kemudian mengayunkan anjing itu dan melemparkannya ke sebuah rawa.
Anjing itu tampak berupaya untuk berenang ke tepi.
Tapi nahas, seekor buaya langsung menerkamnya dan anjing itu pun dimakan.
Usai melempar anjing hidup ke buaya, orang-orang dalam video tersebut terlihat bersorak kegirangan.
"Satu, dua, tiga, lepas, yaaa, sikaaat," sorak seseorang dalam video yang beredar di berbagai media sosial seperti Twitter, Instagram, hingga TikTok itu.
Rekasi Ketua Animal Defender Indonesia
Terkait peristiwa ini, Ketua Animal Defender Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan pihaknya bakal melaporkan para pelaku ke kepolisian.
Doni mengatakan, pihaknya juga sudah mengidentifikasi lokasi hingga pelaku pelemparan anjing hidup ke buaya itu.
"Yang berangkat perwakilan aliansi tiga shelter, yaitu Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, dan Animals Hope Shelter. Pagi ini berangkat jam 10 ke Tarakan lanjut jalan darat ke Nunukan," ujarnya.
Perwakilan tersebut rencananya akan membuat laporan di Polsek Sembakung.
Lebih lanjut, Doni juga mengecam perilaku para pelaku yang melempar anjing hidup ke buaya.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan mental yang sakit dan justru bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain.
"Video tersebut menggambarkan mental yang sakit, bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain," ujarnya.
"Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut," tutur Doni.
Selain itu, kata dia, perilaku tersebut melanggar Pasal 302 KUHP, yang berbunyi "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya."
Perbuatan itu juga bisa disangka dengan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ucapnya.
Baca juga: 12 Anak Pulo Nasi Ikut Sunat Massal yang Digelar Yayasan Roembella
Baca juga: Asklin akan Berupaya Memenuhi Standar Akreditasi Klinik, dr Eddi Junaidi: Kita Harus Berkerja Keras
Baca juga: Direktur Pondok Gontor Jawa Timur Kembali Kunjungi Pesantren Misbahul Ulum Lhokseumawe
Sudah tayang di Kompas.tv: Viral Video Anjing Hidup Dilempar ke Buaya, Pelaku bakal Dilaporkan ke Polisi
5 Buronan Korupsi Paling Dicari KPK, 1 Wanita dan 4 Pria Masih Berkeliaran, Siapa dan Apa Kasusnya? |
![]() |
---|
Awalnya Hendak Layani Warga, Niat Kades Ini Berubah Bejat Saat Tau Kondisi Kantor Sepi: Korban Lari |
![]() |
---|
‘Penjahat Korupsi Lebih Pintar’, KPK Minta Maaf karena Baru 2 Kali OTT Sepanjang 2025: Alami Kendala |
![]() |
---|
Warga Berebut Gali Emas di Sungai Eufrat yang Mengering, Benarkah Termasuk Tanda Kiamat? |
![]() |
---|
Usia Hanya Angka, Kakek di Bengkulu Ini Nikahi Gadis 27 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.