Kerja Sama

Pemkab dan Kejari Bireuen Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kejaksaan selaku Pengacara Negara dapat memberikan Pendampingan Hu

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Foto Kejari
Pemkab Bireuen menjalin kerja sama MoU dengan Kejari Bireuen, Kamis (15/06/2023). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pemkab Bireuen menjalin kerja sama dan menandatangani MoU dengan Kejari Bireuen, di Kejari Bireuen, Kamis (15/06/2023).

Kerja sama yang tertuang dalam MoU dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ditandatangani Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan PhD dan Kejari Bireuen H Munawal Hadi SH MH.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi didampingi Kasi Datun Kejari Bireuen Hanita Azrica SH MH dan lainnya mengatakan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kejaksaan selaku Pengacara Negara dapat memberikan Pendampingan Hukum.

VIDEO Di Hadapan Bos TikTok, Luhut Minta Pengguna TikTok Tak Terlibat Politik Kampungan!

"Jadi silahkan menghubungi kami, kami akan melayani konsultasi dan Pendampingan baik litigasi maupun non litigasi dan besar harapan kami dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, saya berharap penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Bireuen dan Pemkab Bireuen akan selalu melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Bireuen.

MoU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan bagian dari salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan aats UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

VIDEO Aldi Taher Dapat Tawaran Manggung di Malaysia Usai Beberapa Lagunya Viral

Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan PhD menyampaikan, melalui MoU besar harapan agar kedepannya permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tugas-tugas pada pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat ditangani bersama baik dalam bentuk pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain.

Pj Bupati Bireuen menegaskan MoU hanya sebatas pada masalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sedangkan yang lain baik terkait masalah pidana, narkoba dan Tipikor tidak dapat dimasukkan dalam lingkup MoU ini, dan itu menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengharapkan kepada seluruh Kepala SKPK dan BUMD di lingkungan Pemkab Bireuen agar dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya benar-benar berpedoman kepada aturan yang berlaku, sehingga tidak terjerat dengan masalah hukum di kemudian hari.

Acara tersebut juga dihadiri Sekdakab Bireuen Ir Ibrahim Ahmad MSI, para asisten, Staff ahli dan seluruh lepala SKPK di lingkungan Pemkab Bireuen.(*)

VIDEO Di Hadapan Bos TikTok, Luhut Minta Pengguna TikTok Tak Terlibat Politik Kampungan!

Selain Baca Al Kahfi, Lakukan 6 Amalan Ini pada Hari Jumat, Raih Pahala Besar di Hari Penuh Berkah

Seorang Pria Pergoki Istri & Pria Lain Telanjang, Selingkuhan Ditikam Mencintaimu Tapi Dikhianati!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved