Penunggak Pajak Kendaraan Gembira, 9 Provinsi Ini Adakan Pemutihan Pajak, Denda Dihapus
Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa denda keterlambatan.
SERAMBINEWS.COM - 9 provinsi ini masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Bagi penunggak pajak ini menjadi momentum bagus untuk bayar pajak kendaraan.
Karena denda telat bayar pajak dihapus pemerintah begitu saja.
Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa denda keterlambatan.
Program pemutihan pajak kendaraan juga biasanya memberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.
Berikut 9 provinsi tengah gelar pemutihan pajak kendaraan per Juni 2023:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tertanggal 18 April 2023.
Dilansir dari situs Pemprov Aceh, pemutihan pajak berlaku terhadap pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif.
Sementara pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis atau tidak diperbarui selama lebih dari tiga tahun hanya perlu membayar pokok pajak tiga tahun.
2. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.
Kebijakan pemutihan pajak ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023. Intensif yang ditawarkan berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun.
3. Lampung
Pemprov Lampung memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program Pemutihan Pajak
syarat pemutihan pajak kendaraan
Pemutihan Pajak
Serambi Indonesia
Kontroversi Menggelegar Zohran Mamdani di New York: Saya Akan Tangkap PM Israel- Benyamin Netanyahu |
![]() |
---|
Lazisnu Aceh Salurkan Rp 20 Juta Zakat Mal Produktif dari NU Care Korea Selatan |
![]() |
---|
VIDEO Pemerintah Guyur Rp 200 Triliun ke Bank Nasional, BSI Dapat Porsi Khusus untuk Aceh |
![]() |
---|
VIDEO Menkeu Bandingkan Pertumbuhan dan Kredit Ekonomi Era SBY dan Jokowi |
![]() |
---|
Mukadam: Warisan Tgk Chik di Pasi yang Tetap Hidup dalam Tradisi Kenduri Blang Masyarakat Pidie |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.