Breaking News

Penunggak Pajak Kendaraan Gembira, 9 Provinsi Ini Adakan Pemutihan Pajak, Denda Dihapus

Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa denda keterlambatan.

Editor: Amirullah
SERAMBI/HERIANTO
BAYAR PKB - Warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Kota Banda Aceh, Kamis (4/5/2023). 

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

5. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah melalui Bapenda mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.

Program kini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan memberikan tiga keringanan untuk masyarakat Jawa.

Berikut rincian jadwal dan keringanan pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023

- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

6. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023 khusus untuk masyarakat Jawa Timur.

Kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Program ini memberikan beberapa bantuan seperti:

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved