Breaking News

Penunggak Pajak Kendaraan Gembira, 9 Provinsi Ini Adakan Pemutihan Pajak, Denda Dihapus

Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa denda keterlambatan.

Editor: Amirullah
SERAMBI/HERIANTO
BAYAR PKB - Warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Kota Banda Aceh, Kamis (4/5/2023). 

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023 mengatur beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung

- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun

- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

4. Sumatera Selatan


Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan melalui Bapenda mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini memberikan bantuan terhadap:

- PKB dan BBNKB II

- Bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved