BIADAB Pria di Dumai Jual Mantan Istri ke Orang Lain, Pasang Tarif Senilai Rp 250 Ribu

Pria asal Dumai ini memasang tarif Rp 250 ribu untuk menikmati tubuh mantan istrinya. Ia mengaku terpaksa melakukan ini

Editor: Amirullah
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang pria nekat jual mantan istrinya ke pria lain 

Penyidik Satreskrim Polres Dumai menetapkan MI sebagai tersangka TPPO.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 506 KUHP.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Nandang.

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul ASTAGFIRULLAH! Pria Dumai Nekat Jual Mantan Istri ke Orang Lain Senilai Rp 250 Ribu, Pelaku di Bui

Baca juga: Ibu di Pati Tewas Sambil Memeluk Bayinya, Ternyata Dianiaya Suami, Padahal Baru Lahiran

Baca juga: Lagi Ngidam, Apakah Ibu Hamil Boleh Makan Pedas atau Tidak? Begini Penjelasan Dokter Spesialis Obgyn

Baca juga: Fakta Semifinal Indonesia Open 2023: Ginting Tumpuan Gelar Juara hingga Perang Saudara

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved