Breaking News

BIADAB Pria di Dumai Jual Mantan Istri ke Orang Lain, Pasang Tarif Senilai Rp 250 Ribu

Pria asal Dumai ini memasang tarif Rp 250 ribu untuk menikmati tubuh mantan istrinya. Ia mengaku terpaksa melakukan ini

Editor: Amirullah
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang pria nekat jual mantan istrinya ke pria lain 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria asal Dumai yang nekat jual mantan istri ke pria lain.

Pria asal Dumai ini memasang tarif Rp 250 ribu untuk menikmati tubuh mantan istrinya.

Polisi menangkap seorang pria berinisial MI (19), pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Dumai, Riau, Jumat (16/5/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pelaku menjual mantan istrinya, WA (18) kepada pria hidung belang di tempat penginapan.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjual mantan istrinya ke pria hidung belang seharga Rp 250.000," ungkap Nandang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/6/2023).

Ilustrasi hubungan badan
Ilustrasi hubungan badan (keluargacinta)

Hasil dari menjual mantan istrinya, pelaku mendapat keuntungan Rp 150.000.

Sedangkan mantan istrinya dapat Rp 100.000.

"Pelaku mengaku tidak memilki pekerjaan tetap,

Sehingga terpaksa menjual mantan istrinya ke pria hidung belang," sebut Nandang.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Dumai di sebuah tempat penginapan di Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya TPPO di tempat penginapan tersebut.

"Pelaku berhasil diamankan saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di kamar wisma," kata Nandang.

Sebelum menjual mantan istrinya, pelaku datang menemui korban ke wisma.
Pelaku dan korban membuat kesepakatan, dimana pelaku mencari tamu untuk dilayani oleh mantan istrinya.
Diketahui hasilnya mereka bagi.

Ternyata, sebelum dijual mantan suaminya, korban pernah dijual oleh dua orang pria berinisial AF dan SL melalui aplikasi.

Pelaku dan korban beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved