Berita Pidie

Kasus Korupsi Seret Keuchik di Batee Pidie Ditangani Jaksa, Begini Perkembangannya

Kasus korupsi yang menyeret Keuchik Gampong Genteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie, SA ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
JPU Kejari Pidie menyerahkan berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kasus korupsi yang menyeret Keuchik Gampong Genteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie, SA ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.

Keuchik SA telah ditahan Jaksa, yang kini dititipkan di Rutan Kajhu, Kelas III B Banda Aceh, Aceh Besar.

"Kasus tindak pidana di Gampong Genteng Barat telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh," 
kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalu Kasi Intelijen Kejari Podie, Yudhi Permana, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/6/2023).

Ia menjelaskan, pelimpahan kasus tindak pidana di Gampong Genteng Barat telah dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Kamis (15/6/2023). 

Ia menyebutkan, untuk jadwal sidang pertama akan digelar, Kamis (22/6/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Rusia Sebar Senjata Nuklir Ke Belarusia, 3 Kali Lebih Kuat dari Bom Atom yang Dijatukan AS di Jepang

Ia menjelaskan, pelimpahan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Gampong Geunteng Barat, Kecamatan Batee Pidie tahun 2018 hingga 2020, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juntho Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dugaan tindak pidana pengelolaan Dana Desa Gampong Geunteng Barat telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 393.139.565,91.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Rabu (7/6/2023), resmi menahan Keuchik Gampong Genteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie SA, yang diduga melakukan korupsi terhadap APBG. 

 Sa adalah keuchik aktif, yang ditahan pada perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan APBG Gampong Genteng Barat.

Baca juga: Hadapi Militer Rusia di Timur Tengah, Amerika Serikat Kerahkan Jet Tempur F-22

Dalam pengelolaan keuangan bersumber APBG 2018 hingga 2019, tersangka keuchik yang sekaligus pengguna anggaran gampong (PA) telah bertindak secara bertentangan dalam mengelola APBG.

Selain itu, keuchik dinilai bertindak melampaui kewenangan yang telah ditentukan oleh ketentuan hukum.

Selain itu, Jaksa menilai mekanisme pencairan keuangan APBG 2018 hingga 2020, keuchik mengabaikan kelengkapan adminitrasi, yang disyaratkan harus adanya dokumen terhadap surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat tanggungjawab belanja (SPTJB).  (*)

Baca juga: Warga Kuala Bireuen Sampaikan Sejumlah Persoalan Ke Kapolres

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved