Berita Nagan Raya

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Beutong Nagan Raya, Pelaku Ternyata Residivis

Tersangka AN adalah seorang residivis dan polisi mengamankan satu paket barang bukti sabu seberat 2,60 gram.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Polisi
Seorang tersangka narkoba diamankan Polres Nagan Raya 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya menangkap seorang bandar narkoba berinisial AN, di Kecamatan Beutong.

Tersangka AN adalah seorang residivis dan polisi mengamankan satu paket barang bukti sabu seberat 2,60 gram.

Pelaku dibekuk di Gampong Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Jumat malam lalu.

Hingga Minggu (18/6/2023), tersangka AN masih diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap AN setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sudah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di gampong tersebut.

“Pelaku sudah sering transaksi sabu di daerah itu,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat ResNarkoba, Ipda Vitra Ramadani, SH, MSi kepada wartawan, Minggu (18/6/2023).

Menurut Vitra Ramadani, Tim Elang Satres Narkoba yang telah mengantongi ciri-ciri dari pelaku, terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pelaku, dalam sepekan terakhir. 

Selanjutnya, pada Jumat tanggal 16 Juni 2023, sekira pukul 18.00 WIB, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya melakukan penyamaran untuk menjadi pembeli dan mencoba menghubungi pelaku AN.

"Setelah menghubungi pelaku, Tim Elang berhasil meyakinkan pelaku untuk berjumpa di tempat yang ditentukan oleh pelaku di Desa Blang Baro Rambong, Beutong," jelasnya.

Tidak lama menunggu, tepatnya di pinggir jalan perkebunan, pelaku datang menghampiri Tim Elang yang melakukan penyamaran.

Secara cepat, Tim Slang pun kemudian langsung mengamankan pelaku.

"Setelah diamankan, pelaku tersebut sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti sabu yang digenggam oleh pelaku,” urainya.

“Kemudian Tim Elang berhasil mengamankan pelaku dan menyuruh pelaku mengambil barang bukti tersebut yang dibuang oleh pelaku," ujar Ipda Vitra Ramadani.

Diterangkan dia, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna diproses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved