Berita Aceh Timur
Usai Amankan Pengunjung Selipkan Sabu di Makanan, Kini Dua Napi Lapas Idi Kembali Diamankan
personel Sat Narkoba Polres Aceh Timur, kembali mengamankan dua orang napi yang akan menerima sabu-sabu tersebut dari Lapas Idi
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tindak lanjut dari Petugas Lapas Kelas ll B Idi mengamankan seorang pengunjung yang menyelipkan narkoba jenis sabu-sabu di nasi goreng, Rabu 8 Juni 2023 lalu.
Akhirnya personel Sat Narkoba Polres Aceh Timur, kembali mengamankan dua orang napi yang akan menerima sabu-sabu tersebut dari Lapas Idi.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Yudha Prasatya SH, dan
Ipda Safwady Nour SH, dalam konferensi pers Kamis (15/6/2023) sore lalu mengatakan, kedua napi tersebut yang diamankan yakni Zu dan NA keduanya warga binaan Lapas Kelas ll B Idi.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK mengatakan, saat itu berkat kesigapan dan ketelitian petugas keamanan Lapas Kelas ll B Idi, dalam melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa pengunjung sehingga ditemukan narkotika jenis sabu-sabu.
Saat itu ditemukan dua paket bening berisi kristal putih yang diselipkan didalam bungkus nasi goreng seberat 4,13 gram.
Baca juga: Istri Sebaiknya Tidak Ucapkan 8 Kata-kata Ini Kepada Suami, Begini Penjelasan dr Aisah Dahlan
Kemudian saat itu petugas Lapas Kelas ll B Idi, mengamankan pengunjung yang menyelipkan sabu di makanan tersebut yakni, MZ.
MZ ini, kata Kapolres, sebelumnya sudah sering melakukan transaksi jual beli sabu di Lapas Idi.
"Modusnya pelaku selalu berkunjung ke Lapas dengan membawa makanan yang sudah diselipkan narkotika," jelas Kapolres.
Usai MZ diamankan petugas Lapas saat itu, lanjut Kapolres, kemudian petugas Lapas melaporkan ke Satresnarkoba.
"Kemudian Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil diamankan dua napi yang akan menerima sabu-sabu tersebut," jelas Kapolres.
Baca juga: Kisah Pilu Tukang Bubur Ditipu Eks Kapolsek Rp 310 Juta: Masa Depan Anak Saya Gimana?
Akibat perbuatannya, ungkap Kapolres, ketiga tersangka terancam pidana penjara minimal 6 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas II B IDI, Aceh Timur, mengamankan seorang warga yang hendak mengirimkan makanan berisi narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dikirimkan ke salah satu napi di Lapas tersebut.
Tersangka berinisial MZ itu diamankan petugas Lapas Rabu (8/6/2023) jelang magrib. (sn)
Terima Pengaduan Warga, Haji Uma Kirim Bantuan Sembako Untuk Pengungsi Dampak Bau Gas di Aceh Timur |
![]() |
---|
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Gunakan Jas Hitam, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Penuhi Panggilan Kejari |
![]() |
---|
Kisruh Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Langsa, Pengamat Komunikasi: Hentikan Polemik |
![]() |
---|
Satuan Brimob Polda Aceh Gegana Pastikan Udara di Sekitar PT Medco Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.