FAKTA ODGJ Tewas Dianiaya 4 Bocah SD dan SMP di Lebak, Korban Dipukuli dan Dibakar, Jasad Membusuk

Empat remaja di Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap polisi karena membunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Editor: Faisal Zamzami
Representative Photo
Ilustrasi 

Dalam melakukan perbuatan itu, para pelaku berbagi peran. Keempat pelaku tersebut berinisial AD (13), MA (14), MI (15), dan HB (13) Wiwin mengatakan, MA menjadi sosok yang memiliki ide untuk mencelakai korban.

Ia juga berperan mengikat dan memukul korban.

Lalu, AD berperan memukul korban.

Ia turut membakar muka dan tangan korban.

Sedangkan, MI dua kali mendaratkan pukulan ke korban.

Ia juga mengucurkan bensin dan mengikat korban di pohon.

Adapun HB ikut menganiaya korban.

3. Motif pelaku

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan tindakan tersebut didasari kekesalan karena korban adalah ODGJ.

Di samping itu, pelaku juga merasa kesal lantaran korban pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.

Kini, keempat pelaku sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat menangkap para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kaus lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam, satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, sebuah batu, satu sepeda motor, dan tiga utas tali. 

Baca juga: Balita Palestina Meninggal Dibunuh Pasukan Israel, Ini Pengakuan Militer Israel

4. Pelaku akan diperiksa kondisi kejiwaannya

Untuk diketaui, dari empat pelaku tersebut, AD dan HB masih berstatus sebagai pelajar kelas 6 SD.

Pelaku MI putus sekolah pada kelas 3 SMP, sedangkan MA tidak sekolah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved