Berita Aceh Tengah
Jaksa Tahan Tersangka Kasus Korupsi di Disdikbud Aceh Tengah, Statusnya Rekanan
Dalam proses penahanan tersebut, tersangka MJ didampingi oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah dan Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah.
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun anggaran 2019, kembali mencuri perhatian publik.
Pada hari ini Senin (19/6/2023), tersangka dengan inisial MJ menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah.
Tersangka MJ tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sekitar pukul 10.00 WIB.
Di mana ia kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Setelah proses pemeriksaan selesai, diputuskan bahwa tersangka MJ akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon, selama 20 hari ke depan, sebagai langkah penegakan hukum yang diperlukan.
Dalam proses penahanan tersebut, tersangka MJ didampingi oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah dan Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah.
"Tim Penyidik dan Tim Intelijen kita mengawal tersangka MJ menuju Rutan Kelas IIB Takengon, tempat penahanan yang telah ditetapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Yovandi Yazid, SH, MH.
Tersangka MJ dijerat dengan pasal-pasal hukum terkait tindak pidana korupsi.
Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Perkara ini menjadi perhatian penting karena melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat permainan edukasi di seluruh TK/PAUD di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019.
Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum yang adil untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Publik berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
Seperti diketahui, dalam kasus ini melibatkan tiga orang tersangka.
Namun dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan yaitu RUS merupakan PPTK dalam kegiatan tersebut dan hari ini ada MJ selaku pihak rekanan.
Sementara satu tersangka lagi berinisial AS selaku direktur perusahaan masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan.(*)
kasus korupsi
tersangka kasus korupsi ditahan
Disdikbud Aceh Tengah
Kejari Aceh Tengah
Takengon
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Dua Mahasiswi IAIN Takengon Raih Prestasi Nasional Ajang Gempara 2025 |
![]() |
---|
Seorang Petani Luka Serius Diserang Gajah di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Polda Aceh Dalami Kasus Dana BOK Dinas Kesehatan Aceh Tengah |
![]() |
---|
‘Penjajahan Baru’ terhadap Danau Lut Tawar, GMNI Gelar Aksi Tolak Reklamasi |
![]() |
---|
PABI Aceh Pilih Ketua Baru, dr Syafwan Azhari Ungguli Dua Rival |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.