Breaking News

Berita Aceh Tengah

Jaksa Tahan Tersangka Kasus Korupsi di Disdikbud Aceh Tengah, Statusnya Rekanan

Dalam proses penahanan tersebut, tersangka MJ didampingi oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah dan Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah. 

Penulis: Romadani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Tersangka korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) TK/PAUD dengan inisial MJ ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah di Rutan Kelas IIB Takengon, Senin (19/6/2023). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun anggaran 2019, kembali mencuri perhatian publik.

Pada hari ini Senin (19/6/2023), tersangka dengan inisial MJ menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah.

Tersangka MJ tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sekitar pukul 10.00 WIB.

Di mana ia kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. 

Setelah proses pemeriksaan selesai, diputuskan bahwa tersangka MJ akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Takengon, selama 20 hari ke depan, sebagai langkah penegakan hukum yang diperlukan.

Dalam proses penahanan tersebut, tersangka MJ didampingi oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah dan Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah

"Tim Penyidik dan Tim Intelijen kita mengawal tersangka MJ menuju Rutan Kelas IIB Takengon, tempat penahanan yang telah ditetapkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Yovandi Yazid, SH, MH. 

Tersangka MJ dijerat dengan pasal-pasal hukum terkait tindak pidana korupsi.

Yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Perkara ini menjadi perhatian penting karena melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat permainan edukasi di seluruh TK/PAUD di Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019. 

Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum yang adil untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. 

Publik berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.

Seperti diketahui, dalam kasus ini melibatkan tiga orang tersangka.

Namun dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan yaitu RUS merupakan PPTK dalam kegiatan tersebut dan hari ini ada MJ selaku pihak rekanan.

Sementara satu tersangka lagi berinisial AS selaku direktur perusahaan masih menunggu tindak lanjut dari kejaksaan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved