Rabu, 6 Mei 2026

Berita Aceh Tengah

Polda Aceh Dalami Kasus Dana BOK Dinas Kesehatan Aceh Tengah

“Pemeriksaan dilakukan selama tujuh hari, terhitung sejak Selasa (19/8/2025).” DENO WAHYUDI, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah

Tayang:
Editor: mufti
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus korupsi. 

“Pemeriksaan dilakukan selama tujuh hari, terhitung sejak Selasa (19/8/2025).” DENO WAHYUDI, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Aceh Tengah.

Untuk mengungkap secara terang benderang kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus memeriksa kembali sejumlah pegawai Dinas Kesehatan (Disnkes) Aceh Tengah, Rabu (20/8/2025).

Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup di Mapolsek Kota, Polres Aceh Tengah. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang sudah memasuki tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Winarno, membenarkan bahwa sejumlah pegawai dari instansinya sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polda Aceh. “Iya, ada pemeriksaan hari ini. Tadi pagi ada sekitar empat atau lima orang yang diperiksa,” katanya kepada TribunGayo.com, melalui telepon WhatsApp.

Ia menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir pekan. “Setiap hari ada yang diperiksa. Paling cepat sampai hari Jumat (22/8/2025) dan paling lambat Sabtu (23/8/2025),” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, juga membenarkan adanya pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tipikor Polda Aceh. “Iya, bang. Penyidik dari Tipikor Polda yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Dinkes dan PPTK sebagai saksi,” ujarnya.

Disebutkan, ada sepuluh pegawai yang diperiksa Penyidik Polda Aceh, Rabu (20/8/2025). Mereka terdiri dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pegawai Dinkes Aceh Tengah. “Pemeriksaan dilakukan selama tujuh hari, terhitung sejak Selasa (19/8/2025),” tambah Deno.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pegawai yang akan diperiksa mencapai puluhan orang. Mereka mayoritas merupakan PPTK dan kepala puskesmas di wilayah Aceh Tengah.

Kasus ini mencuat, setelah Polda Aceh resmi meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan pada 14 Agustus 2025. Keputusan itu diambil setelah gelar perkara yang dilakukan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin (11/8/2025).

Gelar perkara itu diikuti perwakilan Koordinasi dan Supervisi Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri melalui zoom meeting.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5,347 miliar. Dana yang diduga diselewengkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun anggaran 2022–2023.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 40 saksi, menyita sejumlah dokumen penting, serta mengumpulkan 17 surat pernyataan dari kepala puskesmas. Selain itu, dua pejabat juga sudah dimintai keterangan, yakni mantan Kepala Dinkes Aceh Tengah, Yunasri, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Amit Romi Uyang.

Hingga saat ini, pihak Ditreskrimsus Polda Aceh belum memberikan keterangan resmi kepada media mengenai hasil pemeriksaan terbaru.(am)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved