Berita Viral

Kasus Perundungan 5 Pelajar SMP, Disuruh Cium Kaki hingga Ditabrak Pakai Motor, 7 Pelaku Ditangkap

Dalam tayangan video yang beredar terlihat beberapa pelajar SMP tersebut disuruh jalan menunduk.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa kolase
Sbanyak lima pelajar SMP di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat menjadi korban perundungan, mereka disuruh cium kaki, ditendang hingga terpental, dipuluk pakai sabuk hingga ditabrak pakai motor, kini tujuh orang pelaku sudah ditangkap polisi, satu diantaranya sudah berumur dewasa 

SERAMBINEWS.COM - Kasus perundungan terhadap sejumlah pelajar SMP di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, viral di media sosial.

pelaku perundungan tersebut berjumlah 7 orang.

Kini, ketujuhnya sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dalam tayangan video yang beredar terlihat beberapa pelajar SMP tersebut disuruh jalan menunduk.

Sambil menunduk, mereka menghampiri sejumlah anak yang sedang duduk.


Terlihat pelajar SMP itu masih mengenakan seragamnya.

Selain itu, beberapa orang yang duduk pun ada yang terlihat masih menggunakan seragam dan beberapa lainnya pakai baju bebas.

Lalu, pelajar SMP tersebut menciumi kaki anak yang sedang duduk.


Lalu, sesampainya di anak terakhir, para pelajar SMP itu malah ditendang.

Dalam narasinya, di video yang berdurasi selama 38 detik itu menyuruh pelajar SMP untuk melakukan apa yang diinginkannya.

"Atos, sok atun muter (sudah, ayo muter)."

Baca juga: Viral Anggota DPRD Sumut Maki-Maki Mahasiswa yang Kritik Saat Reses, Sri Kumala Angkat Bicara


 
Sambil menciumi kaki anak yang sedang duduk, para pelajar SMP itu tampak mengucapkan sesuatu.

"A punten ngeriwehkeun a (a maaf menyusahkan a).'

Sesampainya di orang terakhir, para pelajar SMP itupun tampak ditendang hingga terpental.

Melihat hal itu, perekam pun meresponnya dan sempat melarangnya untuk tak melakukan tendangan tersebut.

Baca juga: Siswa SMP di Cipanas Alami Perundungan, Korban Disuruh Cium Kaki dan Ditendangi, Pelakunya Ditangkap

"Nggeus, nggeus tong kudu (sudag, sudah tidak usah)."

Lalu, diakhir video, perekam tersebut mengungkap lokasi kejadiannya.

" Cianjur, Cipanas."

Video perundungan inipun viral di media sosial dan banyak diunggal oleh akun besar.

Salah satunya di Twitter yang diunggah oleh akun @Irwan2yah1.

Dalam keterangannya, akun akun @Irwan2yah1 ini menuliskan bahwa terdapat 5 pelajar SMP di Cipanas, Cianjur yang mengalami perundungan.

"Kasus perundungan kembali terjadi. Kali ini di Cipanas, Cianjur. 5 orang pelajar dipaksa bersujud kepada pelajar lainnya secara bergantian.

Tak hanya itu, di akhir video terlihat pria berjaket hitam dengan memakai topi terlihat jelas menendang 5 pelajar tersebut dengan kakinya." tulisnya dalam akun Twitter @Irwan2yah1 yang dikutip TribunnewsBogor.com, Minggu (18/6/2023).

Baca juga: Viral, Istri-istri Cantik Kades Bikin Heboh Hadir di Acara Pelantikan Suaminya


Pelaku perundungan ditangkap

Dikutip dari Tribun Jabar, pelaku perundungan tersebut berjumlah 7 orang.

Kini, ketujuhnya sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Diketahui, lokasi perundungan itu berada di sebuah vila di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kapolsek Pacet, AKP Hima Rawasli Pratama menjelaskan bahwa pelaku perundungan terhada pelajar SMP ini satu diantaranya sudah dewasa.

Salah satu dari tujuh orang pelaku berusia 23 tahun.

Pelaku perundungan di Kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur diamankan aparat Polsek Pacet, Sabtu (17/6/2023).
Sedangkan, enam pelaku lainnya masih di bawah umur.

"Dari ketujuh pelaku itu di antaranya, AJ (23) sudah dewasa, sedangkan enam orang lainnya masih berusia di bawah umur, yakni RJ, PN, ARJ, JR, AS dan MPA," katanya kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Menurutnya, AJ mengakui perbuatan tersebut dan pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.

"Selain pelaku kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit motor, satu buah telepon gengam dan ikat pinggang," ucapnya.

Bahkan, selain disuruh mencium kaki dan ditendangi, para pelajar SMP itu ternyata ditabrak oleh sepeda motor pelaku.

Selain itu, perundungan tersebut masih berlanjut dengan memukul para pelajar SMP itu menggunakab ikat pinggang.

Dalam hal ini, pihak kepolisian akan memanggil sekolah yang bersangkutan dan orang tua kedua belah piahak.

"Pelaku perundungan yaitu AJ (23) dikenakan Pasal 76c jo pasa 80 ayat 1 Undang-Undang no 35 tahun 2014, dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan," katanya.

"Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap anak serta koordinasi dengaan Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait dengan beberapa pelaku yang masih di bawah umur," ucapnya.

Baca juga: Polisi yang Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta Ditetapkan Tersangka, Korban Mengaku Sering Diteror

Baca juga: VIDEO Syekh Panji Gumilang, Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Sebut Al-quran Cuma Karangan Nabi Muhammad

Baca juga: Bocah di Aceh Timur Meninggal Tenggelam, Upaya Temannya Untuk Membantu tak Berhasil

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 5 Pelajar SMP di Cipanas Jadi Korban Perundungan, Disuruh Cium Kaki hingga Ditabrak Pakai Motor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved