Berita Pidie
Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Pidie Dihukum 1,6 Tahun Penjara
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidsus, Ivan Najjar Alavi, mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sidang putusan perkara korupsi dana desa Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Pidie di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (19/6/2023).
Selain itu, JPU menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti Rp 158.566.591.
Jika uang pengganti tidak membayar, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun tiga bulan penjara.
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidsus, Ivan Najjar Alavi, kepada Serambinews.com, Selasa (20/6/2023) mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, yang menghukum terdakwa satu tahun enam bulan penjara.
"Terhadap putusan itu, JPU Kejari Pidie mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari," pungkasnya. (*)
Baca juga: Mantan Kades Korupsi Dana Desa Hampir 1 Miliar, Uang Dipakai untuk Nikahi 4 Istri, Anaknya 20
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Pidie
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Ketika Kapolres Pidie dan Istri Masak Kuliner Mi Suree di Ujong Pie Laweung |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.