Berita Pidie
Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Pidie Dihukum 1,6 Tahun Penjara
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidsus, Ivan Najjar Alavi, mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Selain itu, JPU menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti Rp 158.566.591.
Jika uang pengganti tidak membayar, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun tiga bulan penjara.
Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidsus, Ivan Najjar Alavi, kepada Serambinews.com, Selasa (20/6/2023) mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, yang menghukum terdakwa satu tahun enam bulan penjara.
"Terhadap putusan itu, JPU Kejari Pidie mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari," pungkasnya. (*)
Baca juga: Mantan Kades Korupsi Dana Desa Hampir 1 Miliar, Uang Dipakai untuk Nikahi 4 Istri, Anaknya 20
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-putusan-perkara-korupsi-dana-desa.jpg)