Berita Pidie

Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Pidie Dihukum 1,6 Tahun Penjara

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidsus, Ivan Najjar Alavi, mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sidang putusan perkara korupsi dana desa Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Pidie di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (19/6/2023). 

Selain itu, JPU menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti Rp 158.566.591.

 Jika uang pengganti tidak membayar, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun tiga bulan penjara.

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidsus, Ivan Najjar Alavi, kepada Serambinews.com, Selasa (20/6/2023) mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, yang menghukum terdakwa satu tahun enam bulan penjara.

"Terhadap putusan itu, JPU Kejari Pidie mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari," pungkasnya. (*)

Baca juga: Mantan Kades Korupsi Dana Desa Hampir 1 Miliar, Uang Dipakai untuk Nikahi 4 Istri, Anaknya 20

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved